CIMAHI, PelitaJabar – Diduga mencemarkan nama baik institusi, seorang prajurit TNI-AD Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana yang berdinas di Cimahi, dipecat dengan tidak hormat.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengaku sangat kecewa, melihat prajurit harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, aturan harus ditegakkan.
‘’Tindak pidana asusila, tidak ada kata maaf, ‘PECAT’, karena termasuk 7 pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit Kodam III/Slw,’’ tegas jenderal bintang dua ini usai memimpin Laporan Korps Penjatuhan hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kejadian tersebut, dia mengingatkan agar menjadi pelajaran bagi anggota lainnya.
‘’Ini dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan bukan saja diri sendiri, tetapi juga keluarga, satuan secara keseluruhan,’’ pungkasnya. Mal