FGD : Pimpinan dan Anggota Pansus 4 DPRD menghadiri FGD, di Hotel Grandia Bandung, Jumat, 29 November 2024. Ridhwan/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati menuturkan, FGD merupakan tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan masukan serta gagasan dari berbagai pihak.
Hal ini sebagai upaya memperkaya bahan pembahasan dalam penyusunan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.
“Rencana pembentukan BPBD ini merupakan dorongan serta ajuan dari dinas atau organisasi perangkat daerah, kami kaji dan telaah, ternyata memang benar Kota Bandung membutuhkan BPBD,” bebernya disela Focus Group Discussion terkait Penataan Kelembagaan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Sub urusan Bencana dan urusan Kebakaran, di Hotel Grandia Bandung, Jumat, 29 November 2024.
Selain itu, pada aturan penyusunan nomenklatur pun setiap Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dapat membentuk susunan organisasi tata kerja masing-masing, untuk melakukan pencegahan dan penanggulan bencana di daerahnya.
Oleh karena itu, Pansus 4 DPRD Kota Bandung mencoba untuk memfasilitasi terbentuknya BPBD Kota Bandung dengan melakukan pemisahan antara Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
“Selama ini, tugas Bidang Penanggulangan Bencana di Diskar PB itu banyak sekali, bukan hanya melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap suatu bencana, seperti banjir, longsor, gempa bumi namun juga sampai ular masuk rumah pun memanggil mereka. Apalagi Kota Bandung yang berada di daerah cekungan, jadi kita harus waspada,” ucapnya.
Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menambahkan, FGD ini sebagai sarana pertukaran gagasan dan memperdalam urgensi pembahasan dari rencana pembentukan BPBD Kota Bandung.
“Pembentukan BPBD Kota Bandung ini menjadi penting, bukan hanya berurusan dengan bagaimana caranya lebih profesional dan proporsional dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana. Tetapi juga berkoordinasi dan mengakomodir bantuan dari Pemerintah Pusat melalui BNPB terhadap kebencanaan yang terjadi di suatu daerah,” ujarnya.
Setelah FGD, Pansus 4 DPRD Kota Bandung akan melakukan pembahasan terkait hasil gagasan dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak.
“Setiap masukan dan gagasan yang disampaikan dalam FGD menjadi sangat berharga bagi kami sebagai bahan pembahasan kami di Pansus 4. Sehingga pada Bulan Desember hingga Januari 2025, akan terus kami kejar untuk segera dirampungkan,” pungkasnya.
Hadir anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, yakni Ahmad Rahmat Purnama, Amd.,; Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; Asep Sudrajat, S.A.P.; Aswan Asep Wawan; Dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM.; H. Soni Daniswara; dan Christian Julianto Budiman., Amd.,Par., S.M. ***