BANDUNG, PelitaJabar – Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi Kemendagri, ke Bidang Produk Hukum Kemendagri guna menselaraskan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.
“Kali ini Pansus IV datang ke Kemendagri memang kaitan dengan ada tupoksi yang harus kita lakukan kaitan dengan undang-undang, karena bagaimanapun raperda ini juga harus ada cantolannya dengan undang-undang,” jelas Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina Rabu (02/12/2020).
Dia melanjutkan, pihaknya ingin mensinergikan tupoksi tentang perlindungan anak ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa yang dilakukannya bersama pansus, ternyata mendapatkan apresiasi dari Kepala Produk Hukum Kemendagri, karena mengandung muatan lokal dan filosofis.
“Mudah-mudahan dengan nanti disahkannya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan anak ini, kekerasan terhadap anak di Jawa Barat ini berkurang, adanya sinergi juga dengan Dinas DP3A sebagai penggagas untuk dilanjutkan dan dibuatkan peraturan daerah,” pungkasnya. ***