BANDUNG, PelitaJabar – Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi Kemendagri guna konsultasi Raperda penyelenggaraan pesantren ke Kasubdit Bagian Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rabu, (02/12/20).
Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkon Djampi mengatakan, secara prinsip kemendagri tidak ada masalah berarti, namun hanya dua poin masih dalam proses pengkajian.
“Dua poin itu, mengenai judul dan pasal 46 yang diusulkan akan ada 2 ayat didalamnya,” ucapnya.
Sidkon menambahkan, Pansus VII harus menunggu konsultasi kemendagri dengan kementrian Agama terkait dengan isi raperda penyelenggaraan pesantren.
Pihaknya akan melakukan pembahasan pasal perpasal dan rapat pleno untuk segera di serahkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat. ***