BANDUNG, PelitaJabar – Guna penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, mengunjungi DPR Aceh, Kota Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, (Selasa, 20/10/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Pansus VII Tetep Abdulatip memaparkar, studi banding ini untuk mendalami dan mempelajari Perda Pesantren di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang didalamnya terdapat point-poin penting bentuk keberpihakan Provinsi NAD terhadap keberadaan Pesantren.
“Jazakumulloh, Alhamdulillah kami Pansus VII yang membahas raperda tentang penyelenggaraan pesantren, melakukan kunjungan silaturahmi dan study banding terkait Raperda Pesantren, banyak masukan dari DPR Aceh, mengingat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sudah memiliki Perda Pesantren, salah satu masukan dan catatan yang akan kami bawa yaitu terdapat point-point sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap keberadaan Pesantren atau dalam istilah Aceh Dayah” jelas Tetep.
Pihaknya mengapresiasi keberadaan Dinas Pendidikan Dayah yang memiliki fungsi sebagai wadah penunjang keberadaan Pesantren, yang didalamnya diperkuat dengan Pergub. Dengan melakukan Studi Banding ini, DPRD melalui Pansus VII bisa melahirkan Perda yang Komperehensif.
“Yang sangat luar biasa, dengan keistimewaan Pesantren di Aceh, maka lahirlah Dinas Pendidikan Dayah, yang mengatur segala hal untuk menunjang keberadaan Pesantren, walaupun diperkuat dengan peraturan Gubernur, sudah termuat secara universal dan komperehensif , jadi bahan masukan di Jabar, dan bisa melahirkan Perda yang komperehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Pesantren yang sudah berkiprah dan berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa”. tutup Tetep. ***