GARUT, PelitaJabar – Bangunan Pengelolaan sampah di perumahan Oma Indah di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, terbengkalai bagaikan hutan belantara.
Tak hanya itu, dilokasi tersebut juga terdapat satu unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah menjadi besi tua tertutup semak belukar.
Padahal, bangunan itu merupakan salah satu program kegiatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kebersihan yang dikelola dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Garut.
Kondisi bangunan tersebut sudah lama menjadi sorotan warga sekitar perumahan, namun entah kenapa dinas terkait tak pernah digubris.
Sebelumnya, kembali menuai sorotan publik soal pembangunan rumah tungku di desa Dawungsari Kecamatan Cilawu yang berdiri dilahan bukan milik Pemkab Garut jadi polemik.
“Hal-hal seperti ini harus bahan evaluasi atas tata kelola anggaran dan program yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut. Terutama PSU yang diterapkan di Perumahan yang belum serah terima aset ke Pemkab, seperti yang ada di Perumahan Oma Indah,” kata Ridwan Arief, koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka), Minggu (14/01/2024).
Menurut Ridwan, seharusnya PSU yang ada di lokasi Perumahan yang belum serah terima aset itu menjadi tanggung jawab developer. Hal diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyerahan PSU.
Selain itu, ia meminta DPRD Garut melakukan fungsi pengawasan yang lebih ketat terkait program-program PSU yang sudah dilaksanakan oleh dinas lingkungan hidup setempat.
Aparat penegak Perda dan hukum juga harus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap persoalan ini.
“Ya, kita minta DPRD melakukan fungsi pengawasan yang baik melalui mekanisme rapat evaluasi maupun hak bertanya secara kelembagaan atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyerahan PSU yang ada di DLH Garut,” tegasnya.
Disinyalir dugaan kerugian negara atas anggaran yang dihamburkan tidak tepat berpotensi konflik kepentingan antara pihak developer dengan pemkab dalam hal ini dinas LH tentunya menjadi ranah pihak aparat penegak hukum.
“Berharap aparat penegak hukum di Garut masuk untuk mendalami hal ini. Seperti yang telah kita laporkan pengaduan (lapdu) atas persoalan PSU ini dari tahun 2022 di Kejati Jabar yang dikelola Disperkim,” pungkas Ridwan. Jang