Parah, Bangunan PSU Kebersihan di Perumahan Oma Indah Terbengkalai

- Penulis

Minggu, 14 Januari 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Bangunan Pengelolaan sampah di perumahan Oma Indah di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, terbengkalai bagaikan hutan belantara.

RONGSOK : Kendaraan Pengangkut Sampah menjadi rongsokan di perumahan Oma Indah milik DLH Garut. PJ/Jang

Tak hanya itu, dilokasi tersebut juga terdapat satu unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah menjadi besi tua tertutup semak belukar.

Padahal, bangunan itu merupakan salah satu program kegiatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kebersihan yang dikelola dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi bangunan tersebut sudah lama menjadi sorotan warga sekitar perumahan, namun entah kenapa dinas terkait tak pernah digubris.

Sebelumnya, kembali menuai sorotan publik soal pembangunan rumah tungku di desa Dawungsari Kecamatan Cilawu yang berdiri dilahan bukan milik Pemkab Garut jadi polemik.

“Hal-hal seperti ini harus bahan evaluasi atas tata kelola anggaran dan program yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut. Terutama PSU yang diterapkan di Perumahan yang belum serah terima aset ke Pemkab, seperti yang ada di Perumahan Oma Indah,” kata Ridwan Arief, koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka), Minggu (14/01/2024).

Menurut Ridwan, seharusnya PSU yang ada di lokasi Perumahan yang belum serah terima aset itu menjadi tanggung jawab developer. Hal diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyerahan PSU.

Selain itu, ia meminta DPRD Garut melakukan fungsi pengawasan yang lebih ketat terkait program-program PSU yang sudah dilaksanakan oleh dinas lingkungan hidup setempat.

Aparat penegak Perda dan hukum juga harus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap persoalan ini.

“Ya, kita minta DPRD melakukan fungsi pengawasan yang baik melalui mekanisme rapat evaluasi maupun hak bertanya secara kelembagaan atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyerahan PSU yang ada di DLH Garut,” tegasnya.

Disinyalir dugaan kerugian negara atas anggaran yang dihamburkan tidak tepat berpotensi konflik kepentingan antara pihak developer dengan pemkab dalam hal ini dinas LH tentunya menjadi ranah pihak aparat penegak hukum.

“Berharap aparat penegak hukum di Garut masuk untuk mendalami hal ini. Seperti yang telah kita laporkan pengaduan (lapdu) atas persoalan PSU ini dari tahun 2022 di Kejati Jabar yang dikelola Disperkim,” pungkas Ridwan. Jang

Komentari

Berita Terkait

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Berita Terbaru

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB