BANDUNG, PelitaJabar – Program Bantuan Kuota Internet tahap dua dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI selama tiga bulan, mulai Maret hingga Mei 2021, kembali digulirkan.
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021 pembagian besaran paket kuota data internet yang ditetapkan Kemendikbud RI untuk setiap penerima manfaat adalah sebagai berikut:
a. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7GB/bulan selama 3 bulan,
b. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10GB/bulan selama 3 bulan,
c. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12GB/bulan selama 3 bulan,
d. Dosen dan Mahasiswa sebesar 15GB/bulan selama 3 bulan.
Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua ini akan dilakukan setiap tanggal 11–15 dalam periode tiga bulan, yakni dari Maret hingga Mei 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, termasuk pembatasan untuk akses platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok.
Penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua di Maret ini sendiri telah dilaksanakan secara berkala oleh Telkomsel selama 11–15 Maret 2020.
Khusus pelanggan Telkomsel dapat melakukan pengecekan status pendaftaran nomor ponselnya melalui UMB *363*844#, dan untuk mengetahui jumlah kuota data yang sudah masuk dan yang sudah digunakan dapat melakukan melalui UMB *888# atau aplikasi MyTelkomsel.
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, Telkomsel terus berinisiatif untuk mengambil peran memastikan kenyamanan dan kelancaran masyarakat menjalankan aktivitas keseharian di masa pandemi COVID-19.
“Telkomsel akan senantiasa mendorong upaya kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan guna mendampingi masyarakat menjalani setiap fase kehidupan agar dapat membuka berbagai kemungkinan kemajuan kualitas hidup yang lebih baik ke depannya.” ucapnya dalam siaran pers yang diterima PJ Selasa (16/03/2021).
Informasi lengkap mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan dapat diakses melalui https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Rls