Pelaku Hoax Pengancam Bom Kantor KPU Pusat Diamankan

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2019 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Polres Garut berhasil mengamankan pelaku penyebar hoax dan ancaman teror terhadap kantor KPU Pusat di Jakarta.

Pelaku yang melakukan ancaman di media sosial WhatsApp, lalu menyebarkan kembali ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphone pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku ini bersalah karena meneruskan konten yang didapat dari grup WhatsApp Prabowo-Sandi lalu diteruskan ke grup WhatsApp yang ada di handphone milik pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Postingan dari grup yang diterima oleh pelaku yakni :

“mari hancurkan perusak NKRI, Undangan pengeboman massal di Jakarta !!!
Perang Badar dilakukan ketika ramadhan , mari kita berperang di bulan ramadhan ini, ingat tanggal 21-22 Mei !!!
Catatan: bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke jl HOS Cokroaminoto no 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019prabowoharuspresiden
#kpucurang,”

Kabid Humas menambahkan, bahwa pelaku atas nama Asep Sofyan (54) diamankan pada tanggal 18 Mei di Garut.

“Pelaku menerima WhatsApp grup tersebut tanggal 17 Mei, pukul 17.00 sore, lalu disebarkan ke grup WhatsApp sedulur Banten, SGT, media Islam, Pai, Indonesia for Palestin,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Selasa (21/5) di Mapolres Garut.

Kabid Humas menambahkan, bahwa Pelaku ini menebar ancaman teror. Meski di media sosial maka kita lakukan penindakan tegas.

“Tindakan tegas dilakukan penyidik, menjerat pelaku dengan pasal dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU RI no.15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi pasal 6 UU RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU no 15 tahun 2003. Lalu pasal 45a ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” terangnya.

Kepada pelaku Asep Sofyan, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

“Maksimal 20 tahun penjara, akibat perbuatan pelaku menebar ancaman dan menyebarkan hoax,” terangnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, Lima unit HP berbagai merk, serta print out postingan di Twitter dengan akun atas nama Nona Cebong Manado. Rief

Komentari

Berita Terkait

XLSMART Raih Tiga Penghargaan
Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:37 WIB

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Berita Terbaru

FEATURED

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:37 WIB

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB