Pemerintah Tunda UU Ketenagakerjaan, SMSI : Harus Dicermati

- Penulis

Sabtu, 25 April 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Keputusan Presiden RI Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, patut didukung oleh semua kalangan. Meskipun demikian, RUU ini harus tetap kita cermati.

“Dengan penundaan pembahasan salah satu RUU tersebut, pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh,” Jelas Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam rilisnya Jumat (24/04/2020).

Senada, Taufiqurahman Ruki, Wakil ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, meminta jajaran pengurus SMSI agar tetap mencermati RUU Omnibus Law secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembahasan RUU Omnibus Law, seharusnya juga lebih disoroti SMSI karena berpotensi mementahkan banyak UU,” kata Ruki.

Dalam kondisi seperti ini, kata dia, sebaiknya anggota DPR tidak melanjutkan pembahasan omnibus law ini secara keseluruhan. Karena kurang tepat jika dipaksakan untuk segera diputuskan.

Menurutnya, yang menjadi prioritas harus dilakukan DPR kondisi menghadapi Covid-19 seperti ini adalah dengan merivisi UU APBN

“Revisi UU APBN” tandas mantan ketua KPK ini.

Oleh karena itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhadap rencana pembahasan RUU-RUU tersebut Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR menundanya.

SMSI menudukung Dewan Pers yang secara tegas menolak pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja karena pemerintah perlu fokus menangani Pandemi Covid-19.

Selain di dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dapat mendegradasi kemerdekaan pers.

“Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (24/4).

Menurut Jokowi, penundaan tersebut memberi waktu yang lebih lama baik bagi pemerintah maupun DPR untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

Sebagaimana diberitakan oleh ratusan media siber, SMSI meminta Pemerintah memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid -19. Rls

Komentari

Berita Terkait

Wihaji Support Balita Jantung Bocor & Rumah Tak Layak Huni
Sambangi Kampung KB Miftahul Ulum, Wihaji Tegaskan Pentingnya Integrasi
Dudi Supriadi Desak Pemkab Garut Sediakan Sarpras di RSUD
Andy K.R Garna Nakhodai PESTI Jabar Gantikan Bambang
Jangan Panik! Begini Cara Aman Hadapi Mobil Terbakar
bank bjb Hadirkan Promo & Edukasi Digital di West Java Festival
Pembukaan Special Olympics Southeast Asia Football Competition 2025 Berlangsung Meriah
Pengcab TI Kota Bandung Dukung UIN Championship 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 15:29 WIB

Wihaji Support Balita Jantung Bocor & Rumah Tak Layak Huni

Rabu, 12 November 2025 - 14:42 WIB

Sambangi Kampung KB Miftahul Ulum, Wihaji Tegaskan Pentingnya Integrasi

Rabu, 12 November 2025 - 14:21 WIB

Dudi Supriadi Desak Pemkab Garut Sediakan Sarpras di RSUD

Selasa, 11 November 2025 - 21:06 WIB

Andy K.R Garna Nakhodai PESTI Jabar Gantikan Bambang

Selasa, 11 November 2025 - 15:33 WIB

Jangan Panik! Begini Cara Aman Hadapi Mobil Terbakar

Berita Terbaru

Menteri Wihaji saat menyambangi balita dengan jantung bocor di Garut. Pihaknya memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga stunting. PJ/Dok

FEATURED

Wihaji Support Balita Jantung Bocor & Rumah Tak Layak Huni

Rabu, 12 Nov 2025 - 15:29 WIB

foto : Hello Sehat

FEATURED

Dudi Supriadi Desak Pemkab Garut Sediakan Sarpras di RSUD

Rabu, 12 Nov 2025 - 14:21 WIB

Ketua Umum Pengprov Pesti Jawa Barat terpilih periode 2025-2030. Andy K.R Garna. PJ/Joel

FEATURED

Andy K.R Garna Nakhodai PESTI Jabar Gantikan Bambang

Selasa, 11 Nov 2025 - 21:06 WIB

foto ilustrasi

FEATURED

Jangan Panik! Begini Cara Aman Hadapi Mobil Terbakar

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:33 WIB