GARUT, PelitaJabar – Akibat tidak cermat memproyeksi penghitungan neraca keuangan, Pemerintah Kabupaten Garut alami defisit anggaran Rp. 800 milyar.
Jebloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, membuat Pemkab Garut tidak bisa membangun infrastruktur pada 2024 mendatang.
Hal ini terungkap dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, dimana defisit Rp. 800 milyar ini ditenggarai akibat banyaknya kebutuhan belanja daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyebab lain postur anggaran yang jomplang karena kurang cermatnya memproyeksi sisa lebih penghitungan anggaran (SILPA) 2023 dalam neraca keuangan yang tidak stabil.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana membenarkan kondisi defisit anggaran tersebut.
“Pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi perencanaan secara matang dan secermat mungkin begitu juga neraca keuangan penerimaan daerah bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD 2023, transfer daerah serta dari pendapatan lain-lain baik dari pusat, propinsi maupun daerah dari sisi regulasi PAD,” kata Nurdin, Senin, 30 Oktober 2023.
Diakui persoalan yang tengah dihadapi sebenarnya bukan defisit anggaran pada tahun 2024 yang harus dianggarkan pada tahun ini, melainkan membengkaknya (overload) kebutuhan belanja.
Misalnya, kebutuhan belanja pegawai P3K yang mencapai Rp.518 milyar.
“Persoalan yang kini dihadapi, disatu sisi kondisi usulan yang overload dan ini mempengaruhi kebutuhan anggaran belanja yang membengkak, sementara disektor pendapatan daerah kita terbatas bahkan mengalami penurunan, satu sisi lain kebutuhan yang krusial wajib juga jauh lebih besar diperhatikan yakni soal belanja P3K yang mencapai sekitar 10 ribu orang,,” tuturnya.
Selain itu, kebutuhan Pilkada Nopember 2024 juga harus dianggarkan tahun ini mencapai lebih dari Rp. 100 milyar. Diantaranya untuk KPU, Bawaslu, Pengamanan termasuk Des Pilkada Garut.
“Belum usai persoalan belanja P3K, ditambah saat ini soal Pilkada karena itu juga pentjng, jika tidak dianggarkan, sangat beresiko tinggi bagi daerah,” ucapnya.
Oleh karena itu, Pemkab Garut akan mengurangi pembengkakan belanja, sehingga pada saat nota RAPBD 2024 disahkan, tidak terjadj lagi defisit anggaran.
“Yang menjadi pusat pemikiran saat ini adalah bagaimana kebutuhan pokok urusan wajib dilakukan oleh pemerintah daerah yakni, anggaran untuk belanja pegawai, Kesehatan, pendidikan infrastruktur, Dana Desa/Kelurahan itu tidak boleh digangu gugat karena sifatnya wajib,” tegasnya.
Disinggung jika tidak terpenuhi kebutuhan lainnya, Pemkab melakukan pinjaman daerah, Sekda Nurdin menegaskan tidak akan mengambil resiko lebih tinggi lagi.
“Lebih baik melakukan langkah efektifitas program kegiatan serta efesiensi anggaran bisa dengan langkah refocusing, atau optimalisasi PAD di sektor lain yang bisa menambah pendapatan daerah,”ujar Nurdin. Jang