MAJALENGKA, PelitaJabar – Pemkab Majalengka bersama Kantor Bea dan cukai Cirebon berupaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi mengungkapkan, media merupakan sarana komunikasi efektif membantu mensosialisasikan program DBHCHT.
“Saya percaya dan optimis, pengaruh media sangat besar. Oleh karena itu kami sosialisasikan aturan bidang cukai ini pada insan pers supaya bisa disampaikan pada masyarakat dengan bahasa media dan mari kita kolaborasi pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Majalengka,” tegas Aeron disela sosialisasi Ketentuan dan perundang – undangan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo Majalengka, di Hotel Garden Majalengka Selasa 16 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menghadirkan 50 Insan Pers, kegiatan berlangsung satu hari dikemas secara talkshow siaran langsung melalui kanal Yutube selama 2 jam.
“Pemkab Majalengka menegaskan, perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi Pemerintah Daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” ungkap Sekda.
Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menegaskan sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas.
“Ancaman hukuman bukan hanya untuk pengedar, tetapi juga penjual. Sepanjang 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Semakin banyak tangkapan, artinya peredaran ini masih masif,” pungkasnya.
Ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukan. Jan