MAJALENGKA, PelitaJabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satuan Tugas Bea Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT) Majalengka berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sebanyak 10.365 bungkus setara dengan 198.680 batang dari 12 merek berbeda.
“Peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan,” ujar Bupati Majalengka, H. Eman Suherman di Pendopo Majalengka, Rabu 30 Juli 2025.
Dari hasil razia ini ditaksir kerugian negara lebih dari Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rokok ilegal tersebut diamankan oleh satgas BKCHT dari luar yang akan di edarkan di wilayah Majalengka.
“Kita akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur distribusi, termasuk pasar tradisional, toko kecil, dan wilayah perbatasan, untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” jelas Bupati.
Seluruh barang bukti akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.
“Kepada masyarakat apabila melihat peredaran rokok ilegal untuk melapor ke bea cukai melalui layanan hotline gratis di 1500 225 atau ke no telepon Satpol PP dan Damkar Majalengka di 082110699995,” pungkas Bupati.
Hadir Dandim 0617 Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, Bea Cukai Cirebon, Kasat Intel Kajari Majalengka, Dempom, dan aparat lainnya. Rozan









