BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Kota Bandung mengecam keras penghancuran bangunan heritage di Jalan Ir. H. Djuanda 166 Dago Bandung.
Tak hanya itu, Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung Garbi Cipta Perdana, meminta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung menindak tegas para pelaku penghancuran.
‘Sangsi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali,’ ujar Garbi Rabu 23 Februari 2023.
Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana, tetapi berupa sangsi administrasi yakni penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang.
Saat itu Dinas Ciptabintar Kota Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166.
Menurutnya, ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar budaya oleh Pemkot Bandung.
‘Saya menduga ada upaya pembiaran terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan ini membuktikan lemahnya pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya,’ tegas Edwin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Bandung.
Dikatakan, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010.
Seperti diketahui, dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemkot Bandung memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung.
Pasalnya Pemohon mengklaim, tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.
Bukan hanya itu, dalam suratnya Pemohon menyampaikan rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan ini merupakan tindak pelanggaran pidana. ***