BANDUNG, PelitaJabar – Selama Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 pada Rabu (10/3) – Minggu (14/3), Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar daerahmad SAW dan
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19,” kata Setiawan Kamis (11/03/2021).
Selain itu, dia mengimbau ASN Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta risiko penyebaran COVID-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan,” pungkasnya. Rls