Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan RR

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Sidang kasus narkotika yang menyeret Ryry Azhary, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa, 8 Oktober 2024.

Agenda sidang seharusnya pembacaan putusan oleh majelis hakim, ditunda hingga Selasa pekan depan, 15 Oktober 2024.

Para Penasehat Hukum Ryry Azhari meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena Ryry tidak terbukti kepemilikan narkoba di pengadilan. PJ/Mal

Menanggapi penundaan tersebut, Marco Van Basten Malau SH menyatakan pihaknya terkejut, mengingat pada sidang sebelumnya majelis hakim hanya menunda satu minggu. Namun, hari ini sidang kembali ditunda dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marco berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara obyektif, apalagi Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan tertulis terhadap pledoi, dan tetap pada tuntutan awal secara lisan.

“Kami harap majelis hakim bisa membuka pikiran dan memutus perkara ini dengan obyektif. Semua bukti yang meringankan sudah kami sajikan dengan lengkap dalam pledoi,” beber Marco.

Dalam pledoi kesaksian dari Wahyati, seorang saksi yang membantu Ryry membersihkan kontrakan.

Wahyati menyatakan, polisi berada di lokasi selama proses pembersihan dan memerintahkan mereka berhenti untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, tes urine terhadap Ryry menunjukkan hasil negatif, memperkuat pembelaan bahwa Ryry tidak memiliki hubungan dengan narkotika.

Tim penasihat hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan Ryry, termasuk tidak adanya bukti transaksi narkotika maupun keterlibatan Ryry dalam distribusi narkotika.

Analisis Hukum Dalam kasus tersebut, tim penasihat hukum menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan berargumen bahwa unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan.

“Mereka juga mengedepankan prinsip ‘In Dubio Pro Reo,’ yang menyatakan bahwa jika ada keraguan dalam pembuktian, keputusan harus diambil yang menguntungkan terdakwa,” tambah Marco.

Penasihat hukum menutup pledoi dengan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Ryry dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk membebaskan dari tahanan dan mengembalikan barang-barang yang disita yang tidak terkait dengan kasus narkotika. ***

Komentari

Berita Terkait

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta
TPA Sarimukti Over Kapasitas, Farhan Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah
Komisi III Bahas Sejumlah Agenda dengan DSDABM Kota Bandung
Faktor Penurunan Kualitas Sinyal Wifi Berdasarkan Jarak dan Penghalang
Edwin Senjaya Beberkan Faktor Ini Bikin Indonesia Lemah
PB PSTI Keluarkan Surat Penundaan Musprov Jabar
Saat Bupati Genjot Wisata Garut, Disdik Justru Gelar Euforia di Yogyakarta
Koni Jabar Belum Terima Tembusan Rekomendasi PB PSTI

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:21 WIB

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:05 WIB

TPA Sarimukti Over Kapasitas, Farhan Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:29 WIB

Komisi III Bahas Sejumlah Agenda dengan DSDABM Kota Bandung

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:43 WIB

Faktor Penurunan Kualitas Sinyal Wifi Berdasarkan Jarak dan Penghalang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:29 WIB

Edwin Senjaya Beberkan Faktor Ini Bikin Indonesia Lemah

Berita Terbaru

PT KAI Daop 2 Bandung membatalkan perjalanan ke Daop 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang akibat genangan air. PJ/Dok

FEATURED

Daop 2 Bandung Batalkan Keberangkatan ke Semarang & Jakarta

Minggu, 18 Jan 2026 - 20:21 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menggelar raker membahas sejumlah agenda dan evaluasi program tahun 2025. Foto Cipt/Humaspro

FEATURED

Komisi III Bahas Sejumlah Agenda dengan DSDABM Kota Bandung

Sabtu, 17 Jan 2026 - 19:29 WIB

Kang Edwin Senjaya berpose bersama para kader TPK usai menjadi narasumber. Foto Cipta/Humaspro

FEATURED

Edwin Senjaya Beberkan Faktor Ini Bikin Indonesia Lemah

Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:29 WIB