BANDUNG, PelitaJabar – Mobilitas setiap tahunnya terus meningkat. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan pendataan penduduk non permanen guna perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
“Kita memerlukan gambaran jelas tentang kondisi, karakteristik, serta sebaran pendatang di Kota Bandung. Data ini sangat penting untuk merancang kebijakan pembangunan yang efektif,” jelas Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam talkshow di Radio Sonata, Jumat 11 April 2025.
Dikatakan, penduduk non permanen adalah mereka yang tinggal di Kota Bandung namun ber-KTP daerah lain dan tidak berniat pindah secara menetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, jumlah penduduk non permanen saat kegiatan Imbauan Simpatik 2025 mencapai 610 jiwa. Kegiatan dilaksanakan pada 7-8 April 2025 di Terminal Cicaheum dan Stasiun Kiaracondong.
“Pendataan ini bukan hanya mencatat jumlah, tapi juga memberi gambaran sebaran, latar belakang, dan kebutuhan masyarakat pendatang agar layanan publik bisa dirancang lebih baik,” tambahnya.
Menurut Erwin, pendataan ini memberikan banyak manfaat, terutama untuk perencanaan fasilitas umum seperti air bersih, pengelolaan sampah, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
“Dengan data yang akurat, kita bisa mengantisipasi kebutuhan layanan publik,” imbuhnya.
Salah satu tantangan dari meningkatnya urbanisasi adalah lonjakan permintaan terhadap layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, surat pindah, dan akta kelahiran.
“Tentunya kami sebagai pemimpin di kota Bandung menyebut baik kedatangan para pendatang yang ingin bekerja belajar ataupun berkaitan lainnya memiliki tujuan yang jelas,” ungkapnya.
“Pastikan tujuan kedatangannya jelas, apakah untuk bekerja atau menempuh pendidikan. Dan bagi yang tidak menetap, silakan mendaftar sebagai penduduk non permanen,” imbuhnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar menyatakan pihaknya telah menyediakan layanan daring melalui aplikasi Salaman (Selesai Dalam Genggaman) dan layanan keliling di berbagai titik.
“Di sana ada banyak menu nya, ada menu penduduk non permanen. Silahkan diakses dan dimanfaatkan,” pungkasnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015, mereka tetap wajib didata. ***