BANDUNG, PelitaJabar – Sejumlah pohon di Kota Bandung, rusak bahkan hilang.
Disinyalir, penebangan ilegal tersebut diduga melibatkan oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertramanan (DPKP3) Kota Bandung.
Salhj satunya terjadi di Jalan Lemahneundeut, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung.
Sedikitnya, dua pohon mahoni berdiameter kurang lebih 100 cm, nasibnya tak jelas, hidup enggan mati pun tak mau.
Untungnya sebelum punah, kepergok petugas Satpol PP Kecamatan yang saat itu tengah melakukan patroli.
Aksi pengrusakan dan pemusnahan pun berhasil dihentikan. Bahkan esoknya pohon disegel.Namun kondisi pohon sudah rusak dan hanya menyisakan pohon utamanya saja.
‘Kalau melihat bagaimana para pekerja memangkas pohon, sepertinya sudah profesional. Diduga dilakukan oleh pihak dinas terkait,’ sebuy seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu.
Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi, Indratno,saat dikonfirmasi terkait aksi pehentian pemotongan pohon adalah lebih kepada antisipatif. Apalagi saat dilakukan pemeriksaan tidak memperlihatkan surat ijin penebangan.
‘Kami terpaksa menghentikan pemangkasan. Disinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai keterangan, pekerja penebangan hanya mengantongi surat pemangkasan bukan penebangan,’ paparnya Kamis (7/10/2022).
Pihaknya lantas mengkonfirmasi kepada pemilik lahan melalui orang kepercayaannya.
Pemilik lahan menyebutkan, telah menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pihak kedua untuk melakukan penebangan karena dianggap pohon tersebut mengganggu akses masuk.
‘Pemilik lahan mengakui, agar pohon tersebut ditebang karena menghalangi akses masuk. Bahkan untuk meloloskan keinginannya, pemimilik telah menyerahkan uang Rp 80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak selesai, karena kita berhentikan,’ tambahnya.
Selang sehari setelah diberhentikan pemotongan, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan penyegelan.
Namun itu pun hanya bertahan dua pekan, segel tersebut kembali dibuka dengan alasan pemilik lahan sudah memberikan dana konpensasi atau denda sebesar Rp 10 juta.
‘Iya betul segel pohon di jalan Lembahneundeut sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,’ tegas Mujahid, Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung via Whatsapp.
Dia berjanji akan menindak tegas jika pemilik melakukan penebangan sebelum mengantongi ijin menebang dari DPKP3.
‘Dibukanya segel bukan berarti pohon boleh ditebang, Kalau pohon tersebut tiba-tiba hilang akan kita tindak tegas,’ pungkasnya. *** TIM