BANDUNG, PelitaJabar — Sidang Habib Bahar Smith akan dilanjutkan 28 Maret 2019 mendatang. Agenda sidang Kamis pekan depan, akan menghadirkan saksi korban. Hal ini disepakati oleh Hakim Ketua yang memimpin sidang, agar JPU bisa menghadirkan saksi.
“Saksi korban akan dihadirkan,” jelas Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad, Kamis (21/3).
Menurut pengacara Habib Bahar Smith, Guntur Fatahilah, pihaknya sangsi JPU akan menghadirkan saksi korban.
“Silahkan hadirkan saksi korban,” jelasnya.
Sementara pengacara Habib Bahar lainnya, Ichwan Tuankotta mengungkapkan, seharusnya JPU menghadirkan saksi semuanya.
“Harusnya dihadirkan semua saksinya, karena saksi itu juga nanti akan bersaksi dalam persidangan Habib Aqil dan Habib Basyit,” papar Ichwan.
Usai sidang, Habib Bahar mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum ke JPU.
“Saya serahkan kepada JPU ya, ” papar Habib Bahar Smith usai sidang. Rief