Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Harus Dikawal DPRD Garut

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dudi Supriyadi berpose bersama teamnya, menyoroti pengadaan tanah untuk sekolah rakyat. PJ/Jang

Dudi Supriyadi berpose bersama teamnya, menyoroti pengadaan tanah untuk sekolah rakyat. PJ/Jang

GARUT, PelitaJabar – Rencana Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat, mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik, Dudi Supriyadi.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan tanah tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan proyek, aspek kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan publik harus menjadi prioritas,” ujar Dudi kepada PJ Senin 29 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengingatkan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.

Selain itu, mekanisme penilaian nilai objek pengadaan tanah juga telah diatur dalam Keputusan Kepala ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah,” tegasnya.

Pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengawasi seluruh proses pengadaan tanah.

“Pengawasan DPRD harus mampu memastikan proses pengadaan tanah ini terhindar dari praktik percaloan dan mafia tanah,” kata Dudi.

Selain aspek prosedural, Dudi mengingatkan agar lahan yang digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tidak berada di atas lahan produktif maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pembangunan pendidikan adalah investasi jangka panjang. Karena itu, seluruh prosesnya harus dijalankan dengan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab,” pungkasnya. Jang

Komentari

Berita Terkait

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?
Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:27 WIB

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB