GARUT, PelitaJabar – Rencana Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat, mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik, Dudi Supriyadi.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Pengadaan tanah tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan proyek, aspek kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan publik harus menjadi prioritas,” ujar Dudi kepada PJ Senin 29 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengingatkan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.
Selain itu, mekanisme penilaian nilai objek pengadaan tanah juga telah diatur dalam Keputusan Kepala ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengawasi seluruh proses pengadaan tanah.
“Pengawasan DPRD harus mampu memastikan proses pengadaan tanah ini terhindar dari praktik percaloan dan mafia tanah,” kata Dudi.
Selain aspek prosedural, Dudi mengingatkan agar lahan yang digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tidak berada di atas lahan produktif maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pembangunan pendidikan adalah investasi jangka panjang. Karena itu, seluruh prosesnya harus dijalankan dengan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab,” pungkasnya. Jang









