Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Harus Dikawal DPRD Garut

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dudi Supriyadi berpose bersama teamnya, menyoroti pengadaan tanah untuk sekolah rakyat. PJ/Jang

Dudi Supriyadi berpose bersama teamnya, menyoroti pengadaan tanah untuk sekolah rakyat. PJ/Jang

GARUT, PelitaJabar – Rencana Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat, mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik, Dudi Supriyadi.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan tanah tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan proyek, aspek kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan publik harus menjadi prioritas,” ujar Dudi kepada PJ Senin 29 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengingatkan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.

Selain itu, mekanisme penilaian nilai objek pengadaan tanah juga telah diatur dalam Keputusan Kepala ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah,” tegasnya.

Pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengawasi seluruh proses pengadaan tanah.

“Pengawasan DPRD harus mampu memastikan proses pengadaan tanah ini terhindar dari praktik percaloan dan mafia tanah,” kata Dudi.

Selain aspek prosedural, Dudi mengingatkan agar lahan yang digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tidak berada di atas lahan produktif maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pembangunan pendidikan adalah investasi jangka panjang. Karena itu, seluruh prosesnya harus dijalankan dengan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab,” pungkasnya. Jang

Komentari

Berita Terkait

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal
BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung
Farhan Optimis, Sektor Pariwisata Kota Bandung Mulai Bangkit
Dukung Petani Lokal, Pos Gaet Rumah Tani Indonesia
Dianggap Bukan Aset, Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Finanasial Masjid Raya Bandung

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:46 WIB

Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:15 WIB

Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:38 WIB

Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:54 WIB

BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung

Berita Terbaru

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB

Master Suryana

FEATURED

Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Rabu, 7 Jan 2026 - 18:46 WIB

Personil BOD Band usai latihan. PJ/Dok

FEATURED

BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:54 WIB