BANDUNG, PelitaJabar –Bandung – Terdakwa kasus asusila yang melibatkan atlet berkuda Nasional, RK, dengan istri orang, yang merupakan seorang mantan pramugari berinisial BE divonis Pengadilan Negeri Cibinong bersalah. Keduanya dihukum satu bulan penjara namun mereka banding ke pengadilan tinggi Jawa Barat.
“Keduanya divonis satu bulan penjara pekan kemarin,” kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ben Ronal Situmorang, Senin (5/8).
Ben mengatakan, kasus ini tengah banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Meski dirinya menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut, pengadilan tidak memiliki hak untuk membeberkan secara rinci kepada umum.
“Karena ini asusila dan tidak untuk dibuat rilisnya. Kami tidak mau berkomentar banyak,” terang Ben.
Pesidangan kasus perzinahan antara atlet berkuda nasional dengan BE bergulir sejak Januari 2019. Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat tidak hadir beberapa kali.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan dan Nasran Aziz.
Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Dalam Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b. Sedangkan, BE, Nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cbi.
RK dilaporkan oleh suami BE, TN, usai memergokinya di Kinasih Hotel Resort, Caringin Bogor bersama pelatihnya RK.
Perselingkuhan RK dengan BE diduga sudah terjalin lama. Atlet senior cabang olahraga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin oleh suami BE. Laporan diterima dengan nomor: STPL/179/B/XII/2017/Sektor.
“Seperti laporan kami di LP Polsek Caringin, kami bersama kerabat TN klien kami melihat mobil pazero ada di hotel dan kami dapat bukti dan dibuat laporan Desember 2017 lalu,” kata kuasa hukum TN, Ronald Sirait. Rief