Pengadilan Negeri Cibinong Vonis Satu Bulan Kasus Asusila Atlet Berkuda Nasional

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2019 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar –Bandung – Terdakwa kasus asusila yang melibatkan atlet berkuda Nasional, RK, dengan istri orang, yang merupakan seorang mantan pramugari berinisial BE divonis Pengadilan Negeri Cibinong bersalah.  Keduanya dihukum satu bulan penjara namun mereka banding ke pengadilan tinggi Jawa Barat.

“Keduanya divonis satu bulan penjara pekan kemarin,” kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ben Ronal Situmorang, Senin (5/8).

Ben mengatakan, kasus ini tengah banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Meski dirinya menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut, pengadilan tidak memiliki hak untuk membeberkan secara rinci kepada umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini asusila dan tidak untuk dibuat rilisnya. Kami tidak mau berkomentar banyak,” terang Ben.

Pesidangan kasus perzinahan antara atlet berkuda nasional dengan BE bergulir sejak Januari 2019. Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat tidak hadir beberapa kali.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan dan Nasran Aziz.

Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Dalam Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b. Sedangkan, BE, Nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cbi.

RK dilaporkan oleh suami BE, TN, usai memergokinya di Kinasih Hotel Resort, Caringin Bogor bersama pelatihnya RK.

Perselingkuhan RK dengan BE diduga sudah terjalin lama. Atlet senior cabang olahraga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin oleh suami BE. Laporan diterima dengan nomor: STPL/179/B/XII/2017/Sektor.

“Seperti laporan kami di LP Polsek Caringin, kami bersama kerabat TN klien kami melihat mobil pazero ada di hotel dan kami dapat bukti dan dibuat laporan Desember 2017 lalu,” kata kuasa hukum TN, Ronald Sirait. Rief

Komentari

Berita Terkait

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB