Pengadilan Negeri Cibinong Vonis Satu Bulan Kasus Asusila Atlet Berkuda Nasional

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2019 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar –Bandung – Terdakwa kasus asusila yang melibatkan atlet berkuda Nasional, RK, dengan istri orang, yang merupakan seorang mantan pramugari berinisial BE divonis Pengadilan Negeri Cibinong bersalah.  Keduanya dihukum satu bulan penjara namun mereka banding ke pengadilan tinggi Jawa Barat.

“Keduanya divonis satu bulan penjara pekan kemarin,” kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ben Ronal Situmorang, Senin (5/8).

Ben mengatakan, kasus ini tengah banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Meski dirinya menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut, pengadilan tidak memiliki hak untuk membeberkan secara rinci kepada umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini asusila dan tidak untuk dibuat rilisnya. Kami tidak mau berkomentar banyak,” terang Ben.

Pesidangan kasus perzinahan antara atlet berkuda nasional dengan BE bergulir sejak Januari 2019. Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat tidak hadir beberapa kali.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan dan Nasran Aziz.

Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Dalam Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b. Sedangkan, BE, Nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cbi.

RK dilaporkan oleh suami BE, TN, usai memergokinya di Kinasih Hotel Resort, Caringin Bogor bersama pelatihnya RK.

Perselingkuhan RK dengan BE diduga sudah terjalin lama. Atlet senior cabang olahraga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin oleh suami BE. Laporan diterima dengan nomor: STPL/179/B/XII/2017/Sektor.

“Seperti laporan kami di LP Polsek Caringin, kami bersama kerabat TN klien kami melihat mobil pazero ada di hotel dan kami dapat bukti dan dibuat laporan Desember 2017 lalu,” kata kuasa hukum TN, Ronald Sirait. Rief

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB