Pengadilan Negeri Cibinong Vonis Satu Bulan Kasus Asusila Atlet Berkuda Nasional

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2019 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar –Bandung – Terdakwa kasus asusila yang melibatkan atlet berkuda Nasional, RK, dengan istri orang, yang merupakan seorang mantan pramugari berinisial BE divonis Pengadilan Negeri Cibinong bersalah.  Keduanya dihukum satu bulan penjara namun mereka banding ke pengadilan tinggi Jawa Barat.

“Keduanya divonis satu bulan penjara pekan kemarin,” kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ben Ronal Situmorang, Senin (5/8).

Ben mengatakan, kasus ini tengah banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Meski dirinya menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut, pengadilan tidak memiliki hak untuk membeberkan secara rinci kepada umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini asusila dan tidak untuk dibuat rilisnya. Kami tidak mau berkomentar banyak,” terang Ben.

Pesidangan kasus perzinahan antara atlet berkuda nasional dengan BE bergulir sejak Januari 2019. Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat tidak hadir beberapa kali.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan dan Nasran Aziz.

Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Dalam Nomor perkara s738/Pid.B/2018/PN Cbi ancaman pasal 284 ayat 1 huruf b. Sedangkan, BE, Nomor perkara 737/Pid.B/2018/PN Cbi.

RK dilaporkan oleh suami BE, TN, usai memergokinya di Kinasih Hotel Resort, Caringin Bogor bersama pelatihnya RK.

Perselingkuhan RK dengan BE diduga sudah terjalin lama. Atlet senior cabang olahraga berkuda itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Caringin oleh suami BE. Laporan diterima dengan nomor: STPL/179/B/XII/2017/Sektor.

“Seperti laporan kami di LP Polsek Caringin, kami bersama kerabat TN klien kami melihat mobil pazero ada di hotel dan kami dapat bukti dan dibuat laporan Desember 2017 lalu,” kata kuasa hukum TN, Ronald Sirait. Rief

Komentari

Berita Terkait

Sampah Mulai Terangkut, 4 dari 10 Kecamatan Baru Capai 50 Persen
Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani
Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang
Awas Ketinggalan, Penutupan Boarding 5 Menit Sebelum Kereta Berangkat
Layanan Tertinggi Angleb 2026, Puluhan Ribu Pelanggan Berangkat dari Daop 2 Bandung
KONI Jabar Terus Matangkan Persiapan Porprov 2026
Lepas Mudik Bersama Warmindo, Yasierli Sebut Bentuk Kepedulian Perusahaan
Cek Pengguna Narkoba, BNN Sidak Petugas Operasional Stasiun Bandung

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:52 WIB

Sampah Mulai Terangkut, 4 dari 10 Kecamatan Baru Capai 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 12:59 WIB

Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:57 WIB

Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:25 WIB

Awas Ketinggalan, Penutupan Boarding 5 Menit Sebelum Kereta Berangkat

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:58 WIB

Layanan Tertinggi Angleb 2026, Puluhan Ribu Pelanggan Berangkat dari Daop 2 Bandung

Berita Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat  47.807 pelanggan menggunakan layanan kereta api jarak jauh. PJ/Dok

FEATURED

Hari Kedua Lebaran, 94 Ribu Lebih Penumpang KA Terlayani

Senin, 23 Mar 2026 - 12:59 WIB

Tampak para penumpang kereta api yang akan mudik ke berbagai daerah. PT KAI Daop 2 Bandung mencatat melayani 415 ribu pelanggan selama 12 hari Angleb 2026.

FEATURED

Selama 12 Hari Angleb 2026, Daop 2 Layani 415 Ribu Penumpang

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:57 WIB