SUMEDANG, PelitaJabar – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mencopot oknum jaksa yang diduga menampar terdakwa kasus tindak pidana korupsi usai sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Insiden tersebut dikabarkan terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dijelaskan, korban merupakan klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yabg akrab disapa Askun menilai tindakan tersebut mencederai proses hukum.
“Saya dengan tegas meminta Kejati Jabar untuk segera mencopot jaksa yang melakukan penamparan terhadap terdakwa setelah sidang di Tipikor Bandung,” ucapnya.
Diketahui bahwa korban, Aditya Afriangga Nadzir, telah memberikan kuasa kepada Bambang Sugiran, SH, MH, dan Rekan dari Sumedang, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus Nomor: SKK.024/LF.BSF/XI/2024.
Oknum jaksa yang diduga melakukan penamparan, R Evan Adhi Wicaksana, SH, yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, dinilai telah bertindak di luar kewenangannya dan merusak citra lembaga hukum.
“Saya juga meminta kepada Bapak Prof. Otto Hasibuan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jaksa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran, SH, MH, menegaskan bahwa ia tidak dapat menerima perlakuan oknum jaksa terhadap kliennya.
“Saya jelas tidak menerima tindakan ini. Apalagi kejadian penamparan dilakukan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, yang seharusnya menjadi tempat menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum,” katanya.
Dalam sidang pledoi, terdakwa Aditya Afriangga Nadzir Santos, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam pembelaannya, Aditya menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim.
“Klien kami, Bapak Aditya, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Beliau juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Bambang Sugiran.
Dalam pledoinya, Aditya memaparkan beberapa poin yang menjadi dasar permohonan keringanan hukumannya. Pertama, ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak yang masih berusia 3 tahun.
Kedua, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 100.000.000 pada tahun 2021 dan Rp 100.000.000 pada tahun 2024 saat proses penyidikan di Kejaksaan, sehingga total pengembaliannya mencapai Rp 200.000.000.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi ini dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi klien kami,” pungkas Bambang.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. ***
Foto RadarSumedang