GARUT, PelitaJabar – Isu tak sedap menghantam Bupati Garut Rudy Gunawan diakhir masa jabatan dua periode yang tinggal menghitung hari.
Diduga Bupati kerap memalak pejabat dilingkungan Pemkab Garut, saat ini tengah ramai jadi perbincangan hangat tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Garut, telah menyeruak dikalangan masyarakat.
Meskipun Bupati Rudy telah membantah isu tersebut, dia merasa berang karena menjadi pemberitaan yang panas di akhir tahun dan akhir masa jabatannya.
Ridwan koordinator forum anti korupsi dan pemerhati tata kelola anggaran (Fakta Petaka) meminta aparat penegak hukum termasuk Pemerintah pusat mendalami hal ini meski Rudy Gunawan telah membantahnya.
Menurutnya, jika melihat pemberitaan jelas narasumbernya adalah pegawai setingkat eselon 3 tak bisa diabaikan begitu saja.
“Informasi ini mesti didalami serius dan melakukan pengusutan lebih mendalam baik Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian. Kita juga tak boleh mengesampingkan narasumber yang nota bene pegawai pemkab setingkat eselon 3, tentu dia tau informasi dilingkungan kerjanya dengan atasan tertingginya Bupati Rudy Gunawan,” ujar Ridwan kepada PJ Kamis (21/12/2023).
Terlebih, isu yang dihembuskan ini seolah rasional dengan perilaku Bupati Rudy Gunawan yang akhir-akhir ini kerap bepergian keluar negeri bersama sejumlah kepala SKPD serta melakukan serangkaian rotasi mutasi sejumlah pegawai pemkab garut di akhir masa jabatannya.
“Kita khawatir saja kasus dugaan jual beli jabatan yang di OTT KPK RI di Propinsi Maluku Utara oleh Gubernur Abdul Ghani Kasuba terjadi juga di Kabupaten Garut,” tutur Ridwan.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Rudy Gunawan dituding memeras atau memalak sejumlah pejabat dengan kegiatannya yang kerap bepergian ke luar negeri, termasuk dugaan kasus jual beli jabatan tertentu.
Dalam pemberitaan tersebut, narasumber di internal pemkab Garut menyebutkan secara spesifik angka rupiah yang isinya di setorkan ke Bupati Rudy Gunawan, yakni Rp. 2,5 juta tiap bulan dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di masing masing kepala SKPD.
“Bahkan, sumber juga menyebutkan nominal antara Rp.25 juta- Rp.100 juta untuk pengangkatan jabatan tertentu,” pungkas Ridwan. Jang