Peringati Hakordia, bjb Raih Penghargaan LHKPN & Finalis 5 Besar UPG

- Penulis

Rabu, 16 Desember 2020 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Memiliki komitmen kuat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, bank bjb kembali meraih penghargaan di bidang pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik dan finalis 5 besar Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan diserahkan saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Direktur Kepatuhan bank bjb Agus Mulyana mengatakan, penghargaan dari KPK ini dapat diraih berkat komitmen pemberantasan korupsi yang dimiliki bank bjb.

“Penghargaan ini menandakan kredibilitas dan akuntabilitas bank bjb sebagai lembaga usaha yang bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat. bank bjb selalu mengimplementasikan prinsip antikorupsi dalam setiap praktik usahanya sebab korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dan bertolak belakang dengan semangat bank bjb untuk berkontribusi secara optimal bagi pembangunan,” kata Agus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktiknya, bank bjb mewujudkan prinsip antikorupsi tersebut melalui program pencegahan dan pengawasan uang salah satunya tercermin melalui kehadiran UPG.

bank bjb berhasil masuk sebagai finalis 5 besar UPG Terbaik pada kategori BUMN/BUMD bersama empat peserta lainnya dalam ajang penghargaan KPK ini. bank bjb menjadi satu-satunya perusahaan BUMD yang berada dalam daftar finalis 5 besar kategori UPG Terbaik 2020 untuk BUMN/BUMD ini.

Untuk LHKPN, bank bjb dinobatkan sebagai peraih penghargaan Instansi dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik tahun 2020 untuk BUMD dengan kategori wajib lapor lebih dari 100. Penghargaan ini diraih kriteria penilaian tingkat kepatuhan mencapai 100 persen dan instansi telah memiliki regulasi tentang LHKPN.

Adapun bobot penilaian dalam LHKPN ini meliputi jumlah wajib lapor 10%, ketepatan waktu penyampaian LHKPN 10 persen, kelengkapan penyerahan surat kuasa 60 persen, dan jenis sanksi dalam regulasi internal 20 persen. ***

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB