BANDUNG, PelitaJabar – Permohonan Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati agar mencabut perkara nomor 598 dan 590, ditolak oleh PN Bandung. Padahal, YKP sebagai pihak yang berhak mengelola RS Kebonjati karena sebagai pemenang kasasi Mahkamah Agung.
“Kami mendesak Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim untuk mencabut perkara tersebut, tetapi permohonan kami ditolak,” papar R.Yoga Irawan, SH, pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu Senin 2 Desember 2024.
Alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan perkara tersebut, disebut tidak ada dalam protap.
“Alasannya, katanya tidak ada di dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri. Itukan hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar terus. Karena biarpun salah, pasti merasa benar terus,” ucap Yoga.
Karena itu, dengan keputusan Ketua PN dan Ketua Hakim, masalah tersebut tidak akan selesai.
“Jadi kapan selesainya. Pengadilan lah yang seharusnya mengambil sikap,” tegasnya.
Yoga Irawan berani mengambil sikap, karena menjadi yayasan yang sah mengelola RS Kebonjati. Hal ini diperkuat dengan penetapan berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903.
Tak hanya itu, YKP juga punya bukti lain yaitu akta nomor 20 dan akta nomor 06.
Sementara, pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah, SH menambahkan kasus bermula dari gugatan yang diajukan oleh YKB yang beralamat di Jalan Budi Asih No7.
“Pihak tergugat sendiri adalah kami, dari YKK yang beralamat di Jalan Kebonjati No.152 Kota Bandung,” jelasnya.
Pihak penggugat, terang Ilham Annasrullah mengajukan gugatan menggunakan akta No.05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Alies sebagai legal standing yang berdasarkan putuasan dalam perkara lain di Putusan Kasasi No.1621 K/Pdt/2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 903/PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya putusan PK No. 903/PK/Pdt.2024 tertanggal 30 September 2024.
“Berdasarkan fakta hukum itu, seharusnya pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan. Apalagi bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak sah dan dibatalkan berdasarkan putusan PK tersebut,” katanya.
Sebagaimana fakta yang disampaikan di atas, terdapat kejanggalan dalam persidangan, dimana Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara No.598 tetap mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK.
“Patut diduga terdapat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim atas diletakkannya Sita Jaminan dalam perkara Nomor 598. Sebagaimana penetapan Nomor 598 tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor 598 tertanggal 15 November 2024.” pungkasnya.
Seperti diketahui, permasalahan pengelolaan RS kebonjati, berawal oleh tiga yayasan yang mengklaim. Yaitu, Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. ***