GARUT, PelitaJabar – Kendati belum dilantik pada Agustus 2024 mendatang, anggota DPRD Kabupaten Garut terpilih kini tengah dihadapkan oleh gonjang ganjing soal pertarungan perebutan tata kelola anggaran dengan sejunlah anggota dewan yang lama pada Rancangan APBD tahun 2025.
Isu ini menjadi sorotan dikalangan para aktifis pegiat anti korupsi yang menilai akan terjadi perdebatan hebat antara anggota DPRD terpilih dengan anggota dewan lama.
Ridwan Arif selaku koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) mengatakan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2025, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditengarai masih di pihak eksekutif dan belum masuk ke dalam rapat kerja DPRD Garut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kondisi itu, jelas akan mempengaruhi kewenangan pengesahan APBD Tahun 2025 ditingkat legislatif Daerah. Dimana, jika hal ini terjadi, maka anggota DPRD terpilih dan yang dilantik periode 2024-2029 yang akan mengesahkan dalam rapat paripurna di Gedung para anggota legislator Garut.
Dengan demikian, Fakta Petaka, mendorong anggota DPRD periode 2024-2029 mempelajari draf KUA-PPAS dan RKPD yang di sodorkan pihak eksekutif (TAPD-Pj Bupati Garut) yang kemudian dapat di selaraskan dengan program kerja pemerintah dan aspirasi dari masyarakat.
“Sekiranya rencana postur anggaran tak berpihak kepada rakyat, maka DPRD periode 2024-2029 berhak menolak dalam paripurna penetapan APBD 2025 dan bisa saja mengabaikan atau merevisi rencana APABD yang dibuat oleh para anggota DPRD periode 2019-2024,” papar Ridwan kepada PJ Kamis (04/07/2024).
Menurutnya, kinerja anggota DPRD yang baru dilantik akan di uji. Sejauh mana keberpihakannya kepada masyarakat. T
“Tak sebatas melakukan penelaahan evaluasi terhadap kerja teknokratis (Bupati-para SKPD). Pun alokasi anggaran aspirasi anggota DPRD yang tak terpilih kembali pun dimungkinkan untuk di telaah ulang. Apakah sudah sesuai aspirasi dan kehendak rakyat konstituennya,” terangnya.
Selain itu, dia juga menyoroti kinerja kesekretariatan DPRD Garut. Guna mengimbangi kinerja, visi misi dan rencana kerja DPRD periode 2024-2029 juga dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi terhadap susunan personalia di sekretariat.
Hal ini dipandang perlu agar terjadi penyegaran, semangat kerja baru dan peningkatan pelayanan sekretariat terhadap DPRD periode 2024-2029.
“Dengan berbagai isu DPRD yang menyeruak ke permukaan dan peningkatan pelayanan, maka kita juga dorong agar DPRD yang baru ini dapat mengusulkan evaluasi terhadap susunan personalia kesekretariatan kepada pihak eksekutif,” pungkasnya. Jang