PN Bandung Diduga Melawan Putusan PK MA

- Penulis

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim PN Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang ditolak.

Kekecewaan itu disampaikan Yoga Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.

“Dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi,” tegasnya,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, seharusnya mereka diterima, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024, sebagai pemilik sah RS Kebonjati.

“Jadi dalam perkara Nomor 598 ini, kami seharusnya berhak sebagai penggugat interpensi,” tegasnya kembali.

Dikatakan, penolakan itu juga bisa menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA.

Selain itu, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).

“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” tegasnya.

Dikatakan, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.

“Yayasan Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati,” terangnya.

Karena semuanya tertera dalam putusan PK MA No.903.

Tidak hanya itu, Yoga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.

“SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera. YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati,” bebernya lagi.

Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).

“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi,  hari ini, Selasa 3 Desember 2024, Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. dan Keputusan akan dikeluarkan pada Selasa pekan (10 Desember 2024).

Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Medis yang bekerja di RS Kebonjati.

Selain itu, dikhawatirkan menurunnya pelayanan kesehatan bagi pasien di RS Kebonjati. ***

Komentari

Berita Terkait

11 Provinsi Ini Terpapar HIV, Penyebarannya Karena Ini
BNIdirect bisnis, Permudah Kelola Keuangan UMKM
Kang Asmul Dukung “So Sea Fotball Competition”
Rugby Kota Bandung Siap Hadapi BK PORPROV
Promo Merdeka XLSMART Tawarkan Paket Data Murah 17GB Mulai Rp 25 Ribu
Banjir Menerjang, Pilih Kendaraan Ground Clearance yang Tinggi
Amankan Pelanggan Daop 2 Siagakan CCTV dan Ratusan Petugas
Ini Penilaian KPK Terhadap Keuangan NPCI Kota Bandung

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:26 WIB

11 Provinsi Ini Terpapar HIV, Penyebarannya Karena Ini

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:43 WIB

BNIdirect bisnis, Permudah Kelola Keuangan UMKM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Kang Asmul Dukung “So Sea Fotball Competition”

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:50 WIB

Rugby Kota Bandung Siap Hadapi BK PORPROV

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Promo Merdeka XLSMART Tawarkan Paket Data Murah 17GB Mulai Rp 25 Ribu

Berita Terbaru

foto ilustrasi net

FEATURED

11 Provinsi Ini Terpapar HIV, Penyebarannya Karena Ini

Minggu, 17 Agu 2025 - 20:26 WIB

EKONOMI

BNIdirect bisnis, Permudah Kelola Keuangan UMKM

Minggu, 17 Agu 2025 - 17:43 WIB

FEATURED

Kang Asmul Dukung “So Sea Fotball Competition”

Sabtu, 16 Agu 2025 - 21:02 WIB

Dra.Hj. Ai Supriyati, MM saat memberikan pengarahan kepada atlet. PJ/Joel

FEATURED

Rugby Kota Bandung Siap Hadapi BK PORPROV

Sabtu, 16 Agu 2025 - 18:50 WIB