PN Bandung Diduga Melawan Putusan PK MA

- Penulis

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim PN Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang ditolak.

Kekecewaan itu disampaikan Yoga Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.

“Dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi,” tegasnya,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, seharusnya mereka diterima, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024, sebagai pemilik sah RS Kebonjati.

“Jadi dalam perkara Nomor 598 ini, kami seharusnya berhak sebagai penggugat interpensi,” tegasnya kembali.

Dikatakan, penolakan itu juga bisa menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA.

Selain itu, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).

“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” tegasnya.

Dikatakan, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.

“Yayasan Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati,” terangnya.

Karena semuanya tertera dalam putusan PK MA No.903.

Tidak hanya itu, Yoga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.

“SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera. YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati,” bebernya lagi.

Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).

“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi,  hari ini, Selasa 3 Desember 2024, Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. dan Keputusan akan dikeluarkan pada Selasa pekan (10 Desember 2024).

Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Medis yang bekerja di RS Kebonjati.

Selain itu, dikhawatirkan menurunnya pelayanan kesehatan bagi pasien di RS Kebonjati. ***

Komentari

Berita Terkait

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan
Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026
Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata
Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis
Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga
PWI Pusat Bentuk Tim Website & Podcast
Pesan KDM untuk Pasutri Disabilitas Tuna Rungu
Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:00 WIB

Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:37 WIB

Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Berita Terbaru

Selama seminggu sejak beroperasi, tercatat 6000 lebih pelanggan menggunakan layanan KA Sangkuriang. PJ/Dok

FEATURED

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Belum cairnya anggaran Porprov 2026, membuat beberapa atlet di Jabar hengkang. PJ/Dok

FEATURED

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Petugas KAI Daop 2 Bandung menutup salah satu perlintasan sebidang ilegal. PJ/Dok

FEATURED

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB