BANDUNG, PelitaJabar — Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menutup tempat tambang Ilegal di Kawasan Cariu, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes P Trunoyudo menjelaskan, penutupan dilakukan karena pemilik usaha diduga melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.
“Lokasi tambang ini ditutup oleh Tim dari Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 26 Juni. Pemilik usaha melakukan Penambangan pasir di lokasi milik orang lain dan milik sendiri tanpa izin resmi,” ungkapnya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, penutupan dilakukan karena usaha tambangnya tidak memiliki dokumen.
“Kita menyita alat berat excavator, kendaraan dump truck. Untuk exacavator Ada empat unit kita sita, dan dump truck ada tiga unit,” jelasnya.
Saat ini, tambahnya, tiga pemiliknya dilakukan penyelidikan.
“Ada tiga orang yang Kita periksa dan masih dilakukan penyelidikan, yakni HC, RS Dan Bs,” pungkasnya.
Ketiga orang ini dijerat pasal 158, Tentang usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK. Rief