BANDUNG, PelitaJabar – Kasus Korupsi Dana klaim BPJS sebesar 7 Milliar terus didalami oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan pihaknya terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus Korupsi Ini.
“Pihak-pihak yang terlibat kita dalami terus, sejauh ini baru dua tersangka ini,” jelasnya, Rabu (7/8) di polda Jabar.
Mantan Kapolres Sumedang ini menegaskan saat ini dua tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Jumat besok p21 tahap dua,” tegasnya.
Ditanya soal penambahan tersangka, AKBP Hari Brata mengatakan terus mendalami kasus Korupsi Ini.
“Intinya kami terus mendalami, termasuk apabila ada bukti atau petunjuk baru,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di Rumah sakit setempat.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan bahwa ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak Rumah Sakit ke Pemkab Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita tetapkan dua tersangka dalam dugaan penggelapan dana dari BPJS kesehatan, dua tersangka tersebut Kepala UPTD RSUD Lembang dan Bendahara UPTD RSUD Lembang. Keduanya kini berstatus mantan pejabat di RSUD Lembang,” jelasnya, Selasa (6/8) di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kabid Humas menambahkan, perbuatan kedua tersangka yakni tidak menyetorkan anggaran ke Pemkab Bandung Barat.
“Kedua tersangka atas nama dr.OH (mantan kepala UPT RSUD Lembang) dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang) dijerat pasal 2,3, 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana,” tambahnya.
Untuk kerugian negara, yang sesuai masuk ke kas negara yakni 11.407.928.852.
“Dari dana klaim bpjs UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp 3.712.011.200. Sehingga dana yang tidak disetorkan sebesar Rp 7.715.323.900,” terang Kabid Humas.
Untuk kasus ini sendiri, sudah memasuki tahap p21 oleh kejaksaan.
“Kita akan lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya,” paparnya.
Barang bukti dari hasil dugaan korupsi yang diamankan, yakni 43 macam dokumen.
“Ada 16 buah barang mewah, 5 set mebeller, tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Jambi, serta tanah seluas 132 meter persegi di Jambi juga,” pungkasnya. Rief