TASIKMALAYA, PelitaJabar — Sebagai lembaga pendidikan keagamaan tertua, Pondok Pesantren mempunyai peran yang sangat berpengaruh untuk penyusunan raperda pendidikan keagamaan.
Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Anwar Yasin menyebutkan, perda pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu realisasi visi misi Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2018-2023.
Maksud dan tujuan dibuatkan perda ini merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi dalam mengembangkan pendidikan keagamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya mempunyai payung hukum yang jelas, dan kedepannya bisa dialokasikannya dana APBD maupun dana yang lainnya untuk kemajuan pendidikan keagamaan.
“Sehingga generasi penerus bangsa di Jawa Barat mempunyai tingkat kecerdasan intelektual dan spritual yang seimbang,” jelas Anwar di Ponpes KH Zaenal Mustofa, Sukamanah, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/7)
Selain itu, tambah Anwar, Pansus II mengapresiasi apa yang sudah berjalan di Ponpes KH. Zainal Mustafa ini baik sistem belajar mengajar ataupun tenaga pendidik yang baik.
Pasalnya, tidak semua ponpes memiliki sisitem pendidikan yang otpimal hingga mendapatkan output santriwan dan santriwati berkualitas.
“Pola pendidikan inilah yang seharusnya bisa juga diterapkan di masyarakat sebagai bagian dari pendidikan informal,” katanya
Anwar menambahkan, peran pesantren bisa mempermudah dalam proses penyusunan raperda Pendidikan Keagamaan di Provinsi Jawa Barat.
Pimpinan Pondok Pesantren KH. Zainal Mustafa memaparkan sejarah Ponpes KH. Zainal Mustafa serta perjuangannya bersama para santri dalam memperjuangkan kemerdekaan RI.
“Kami berharap, Ponpes tidak dijadikan sebagai objek “politik”, akan tetapi para politisi atau wakil rakyat bisa bersama memajukan pondok pesantren,” ucapnya.
Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, Anwar Yasin mengapresiasi apa yang sudah berjalan di Ponpes KH. Zainal Mustafa, baik sistem belajar mengajar ataupun tenaga pendidik yang baik. Mal