BANDUNG, PelitaJabar — Tersangka atas nama Solatun Dulah Sayuti (50) diamankan Kamis (9/5) di kawasan Batununggal kota Bandung.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatan, pelaku memposting ujaran kebencian tentang people Power di media sosial.
“Pelaku ini melakukan ujaran kebencian, menghasut yang dapat membuat keonaran,” jelas Kombes Samudi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Samudi menambahkan, Solatun Dulah Sayuti menyebarkan berita di Facebook.
“Postingan di Facebook tersangka Solatun Dulah Sayuti, yakni “Harga Nyawa Rakyat jika people power tidak dapat dielak : 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka,”.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan info people power dari grup WhatsApp yang diikuti pelaku.
“Jadi pelaku ini ikut grup wa dengan nama “PerjuanganPersatuanIndonesia”, tambah Direskrimsus didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Kita tidak menjerat tersangka dengan pasal UU ITE, untuk hukuman dari pasal 14 ayat 1 hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas dia.
Barang bukti yang disita satu unit hp merk Xiaomi. Pelaku sendiri masih didalami apakah ada afiliasi politik dalam postingannya.
“Masih didalami apakah terkait afiliasi politik,” pungkas Kombes Samudi. Rief