PSBB Tidak Hentikan Semua Kegiatan

- Penulis

Jumat, 10 April 2020 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar –  Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) melakukan kajian dan analisis untuk memberlakukan PSBB.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB.

Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi. Sedangkan, kecepatan penyebaran COVID-19 dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan. Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain.

“Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepada daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan,” katanya di Bandung, Jumat (10/04/20).

Di Jabar, lima daerah, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor, akan mengajukan permohonan status PSBB kepada pemerintah pusat bersamaan.

Daud menyatakan, PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.

“Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan,” katanya.

Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.

Daud pun menekankan, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker, masker kain bisa menjadi alternatif, serta disiplin menerapkan physical maupun social distancing dan mencuci tangan.

“Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan COVID-19,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Encep Iman Nurdin Sirene Adalah Menjaga Nyawa dan Harapan
Meski Libur Lebaran, Layanan MPP Tetap Buka
Pelanggan KA Manfaatkan Photo Box Gratis di Stasiun Bandung
Malam Takbiran & Lebaran Mereka Masih Sibuk dengan Sapunya
Arus Mudik Lebaran Kedua Capai 25 Ribu Pelanggan
Kebun Binatang Bandung Alami Lonjakan Wisatawan
Minta Wisatawan Jangan Nyampah di Bandung
KAI Siagakan Petugas Medis di Sejumlah Stasiun

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:48 WIB

Encep Iman Nurdin Sirene Adalah Menjaga Nyawa dan Harapan

Sabtu, 5 April 2025 - 18:37 WIB

Meski Libur Lebaran, Layanan MPP Tetap Buka

Jumat, 4 April 2025 - 22:13 WIB

Pelanggan KA Manfaatkan Photo Box Gratis di Stasiun Bandung

Kamis, 3 April 2025 - 22:45 WIB

Malam Takbiran & Lebaran Mereka Masih Sibuk dengan Sapunya

Rabu, 2 April 2025 - 20:38 WIB

Arus Mudik Lebaran Kedua Capai 25 Ribu Pelanggan

Berita Terbaru

FEATURED

Encep Iman Nurdin Sirene Adalah Menjaga Nyawa dan Harapan

Sabtu, 5 Apr 2025 - 18:48 WIB

FEATURED

Meski Libur Lebaran, Layanan MPP Tetap Buka

Sabtu, 5 Apr 2025 - 18:37 WIB

FEATURED

Pelanggan KA Manfaatkan Photo Box Gratis di Stasiun Bandung

Jumat, 4 Apr 2025 - 22:13 WIB

FEATURED

Malam Takbiran & Lebaran Mereka Masih Sibuk dengan Sapunya

Kamis, 3 Apr 2025 - 22:45 WIB

PERISTIWA

Arus Mudik Lebaran Kedua Capai 25 Ribu Pelanggan

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:38 WIB