PT NHC Diwajibkan Bayar Kekurangan Upah & THR Driver Arnes Shuttle Rp 3 Miliar Lebih

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Puluhan driver aktif Arnes Shuttle kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Kehadiran para pejuang rupiah yang ketiga kalinya ini, merupakan mediasi terakhir untuk memperjuangkan hak-hak mereka, yang belum dibayarkan oleh PT Niaga Handal Cemerlang (NHC).

Namun sejak awal mediasi, PT NHC tidak hadir. Bahkan saat terakhir tripartid, perusahaan hadir, namun setelah setelah mediasi selesai.

“Tadi kami lihat mobil perusahaan datang, tapi mereka nggak ikut dalam proses mediasi,” ucap salah satu karyawan kepada PJ di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jalan Martanegara Bandung Senin (13/05/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, para pekerja yang mengadukan nasibnya ke Disnaker Kota Bandung sebelumnya berjumlah 63 orang, kini menyusut menjadi 48 orang. Penyusutan itu terjadi akibat intimidasi yang dilakukan perusahaan kepada pekerja.

“Ancamannya macam-macam kang, mulai dari iming-iming hutangnya lunas, sampai karyawan yang ikut somasi akan dikeluarkan semua jika tidak mencabut somasi. Kami yang masih bertahan ini, akan terus lanjut sampai ke pengadilan, karena yang kami perjuangkan ini untuk semua, bukan pribadi,” tambah karyawan yang telah bekerja selama 4 tahun di Arnes Shuttle.

Sementara Kuasa Hukum Karyawan dari PT Niaga Handal Cemerlang (NHC) Irfansyah Darmawan, SH menyebutkan, jika PT NHC telah melakukan berbagai pelanggaran.

“Selama ini itu, perusahaan menganggap driver hanya sebagai mitra. Padahal jelas-jelas sudah memenuhi 3 unsur, ada upah, ada pekerjaan dan perintah. Kalau 3 unsur terpenuhi, sudah masuk hubungan kerja. Sekarang apa coba, driver punya seragam, dia disuruh datang pagi, dia dapat upah juga, ini kan namanya hubungan kerja walaupun di kontraknya bertuliskan mitra kerja,” papar Irfansyah.

Karena alasan tersebut, para pekerja ini tidak memiliki bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Perusahaan telah melakukan penyelundupan hukum, berlindung dibalik hubugan kemitraan. Yang kami tuntut ini adalah kekurangan upah dibawah umr, kekurangan thr dan juga bpjs yang jika ditotal lebih kurang sekitar Rp 3 miliar lebih harus dibayarkan perusahaan,” tegas Irfansyah.

Dia menyayangkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu, jika para driver tidak bekerja otomatis perusahaan tidak bisa beroperasi.

“Yang sangat saya sayangkan, NHC ini kan core bisnisnya Arnes Shuttle, kalau mereka ga beroperasi kan ga ada pemasukan, kenapa malah tidak diperjuangkan gitu tuntutan karyawannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tripartit pertama dan kedua bulan lalu, perusahaan NHC dengan core bisnis travel Arnes Shuttle, tidak pernah menghadiri mediasi.

Disnaker sendiri telah berulang kali meminta perusahaan NHC untuk membayarkan tuntutan para driver, namun tidak diindahkan oleh PT NHC.

Sementara karyawan yang telah di phk, saat ini tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial di Jalan PH Mustofa. ***

Komentari

Berita Terkait

Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis
KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar
FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan
Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi
Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan
Begini Cara Klaim Unit Rusak Ganti Baru Midea 365
Judol dan Pinjol Picu Perceraian, DP3AKB Jabar Gelar ToT
Hampir 2,5 Juta Pelanggan Gunakan KAJJ dari Daop 2

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:16 WIB

Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:16 WIB

KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:18 WIB

FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:08 WIB

Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:53 WIB

Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan

Berita Terbaru

ARGO WILIS : KA Argo Wilis mulai Selasa 15 Juli 2025 Resmi berhenti di Stasiun Ciamis. PJ/dok

FEATURED

Mantap, KA Argo Wilis Resmi Berhenti di Stasiun Ciamis

Selasa, 15 Jul 2025 - 15:16 WIB

FEATURED

KDM Pastikan Bantu Fasilitas Sekolah MPLS 2025 Lancar

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:16 WIB

Tim FORKI Kota Bandung sabet juara umum di Sirkuit Karate Seri II Kuningan. PJ/Joel

FEATURED

FORKI Kota Bandung Juara Umum Sirkuit Karate Seri II Kuningan

Selasa, 15 Jul 2025 - 09:18 WIB

Ketua Umum Pengcab FORKI Kota Bandung Agung Satria Negara. PJ/Joel

FEATURED

Carut Marut Mutasi Atlet Karate, Agung Minta Dibenahi

Selasa, 15 Jul 2025 - 09:08 WIB

FEATURED

Hadapi BK Nuryadi Ingatkan Cabor Jaga Kesolidan

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:53 WIB