BANDUNG, PelitaJabar – Tepat dan cepat, sang penting, terutama dalam pengiriman dokumen.
Hal itu yang mendasari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mempercayakan jasa kiriman Pos Indonesia sebagai mitra pengiriman dokumen-dokumen penting pengadilan di seluruh Indonesia.
“Nah terkait dokumen pemanggilannya, saya harap kawan-kawan di PT Pos Indonesia ini bisa mempercepat, akurat dan biaya nya murah, itu yang kita harapkan,” beber Ketua MA Prof Syarifuddin, disela Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia Persero di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda No. 30, Kota Bandung, Jumat 14 Juli 2023.
Dikatakan, selama ini pengadilan telah menjalankan persidangan secara elektonik, mulai dari hukum acara hingga putusan sidang.
Dengan adanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia, pihaknya ingin meningkatkan dari segi ketepatan dan kecepatan dalam mengirimkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses dan jadwal persidangan.
Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia telah berjalan sejak ditandanganinya MoU pada akhir Mei (22/5/2023) di Pointlab CoWorking Space Pos Indonesia, Jakarta.
Untuk pengiriman dokumen atau berkas persidangan, PT Pos Indonesia akan memberikan layanan ekstra guna memastikan kerahasiaan surat atau dokumen tersebut terjaga.
“Dalam PKS sebetulnya sudah diatur secara detil proses atau prosedur pengiriman dan tata caranya, termasuk tadi perekaman data nya. Semuanya bisa terpantau secara online, real-time dan 24 jam tujuh hari seminggu,” ujar Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmat Djoemadi.
Pihaknya juga memastikan isi dalam dokumen tetap terjaga kerahasiaannya.
“Sehingga ini dokumen yang sangat penting dan rahasia ya. Karena ada juga informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik. Jadi kita jaga amanat tersebut,” pungkasnya.
Selain menjaga dokumen tersebut, PT Pos juga akan menerjunkan pengantar yang khusus dalam pengantaran dokumen.
Setiap tahun PT Pos Indonesia mengantarkan parsel dan dokumen mencapai 115 juta pengiriman. ***