GARUT, PelitaJabar – Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM Kabupaten Garut, mengeluhkan adanya pemotongan gaji atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) setiap bulannya yang diduga dilakukan oknum Bendahara setempat.
Para ASN merasa kaget. Pasalnya saat melakukan print out di Anjungan Tunai mandiri (ATM), terdapat pemotongan setiap bulan sebesar Rp. 87.572 oleh pihak bank.
Tak diketahui secara pasti alasan pemotongan tersebut. Hasil print tercatat adanya “potongan dinas” sebesar Rp.87.572,- dan diduga sudah berlangsung beberapa tahun.
Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut Yogi Iskandar menyesalkan terjadinya dugaan pungli dilingkungan Disperindag. Dia menyoroti dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang pegawai ASN saat ini menjabat sebagai bendahara dinas dan patut diduga diketahui kepala dinas.
‘Pola pungli yang dilakukan terbilang cukup canggih yakni langsung dipotong oleh bank bjb dari gaji setiap bulannya dengan keterangan “potongan dinas sebesar Rp.87.572,- perorang dan kemungkinan besar sudah berjalan beberapa tahun kebelakang,” kata Yogi, kepada PJ Senin (1/04/2024).
Jika dikalkulasi, ASN yang ada di SKPD tersebut sebanyak 150 orang x Rp.87.572 = Rp.13.135.800/bulannya.
“Nilai yang lumayan fantastis hasil pungli ini digunakan untuk apa, buat siapa? uang tersebut cuma bendahara dinas dan kepala dinas yang mengetahuinya,” tanya dia.
Dia menghimbau kepada semua ASN untuk mengecek semua pengeluaran dan berani melaporkan bila terjadi kejanggalan.
“Kepada aparat penegak hukum yang tergabung di cyber pungli untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan pungli dilingkungan Disperindag ESDM. Tidak menutup kemungkinan terjadi juga di SKPD lainnya di kabupaten Garut,” pungkas Yogi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag tidak menjawab teleponnya dan sulit untuk dihubungi.
Sementara, dugaan pungutan liar juga dialami para perangkat desa yang ada diseluruh Kabupaten Garut.
Dugaan pungli sebesar Rp. 200 ribu setiap perangkat desa dilakukan oleh oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gatut untuk mengurusi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
“Jika dihitung satu desa sebanyak 10 perangkat Desa terjadi pungutan sebesar Rp. 200 ribu dikalikan 420 desa se Kabupaten Garut, berapa penghasilan yang didapat hanya untuk mengurusi NIPD,” ucap salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya. Jang