BANDUNG, PelitaJabar — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarief Muhammad mengatakan, dibentuknya Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) Pusat Pasar Distribusi untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional di Jawa Barat.
Menurutnya, beberapa motivasi, latar belakang yang mendorong pihaknya mengusulkan Raperda tersebut sebagai Raperda inisiatif.
“Pertama, ini diharapkan menjadi Raperda yang antisipatif. Untuk melindungi para pelaku ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar-pasar tradisional” jelasnya disela Hearing Dialog BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat, Rabu (19/6).
Selain antisipasi yang dapat mengancam keberadaan pasar tradisonal, dia menyebut terdapat tiga fungsi penting dalam Raperda, diantaranya fungsi distribusi, kontribusi, dan stabilisasi.
Dikatakan, melaui Perda ini mudah-mudahan dapat memutus rantai pasokan, karena panjang sedikit harus mengeluarkan cost. Kemudian fungsi stabilisasi diharapkan pasar pusat distribusi ini bisa menciptakan stabilisasi harga.
“Kita melihat terutama menjelang idul fitri fluktuasi haraga sangat tidak terkendali. Mudah –mudahan dengan pusat pasar distribusi ini bisa tertanggulangi” ucapnya.
Ia mendorong, para palaku pasar dan masyarakat dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini. Karena dengan adanya sistem berbasis internet, digunakan dalam aktifitas jual beli masyarakat, dan ini berpengaruh pada pelaku pasar dan masyarakat.
Pihaknya berharap, proses pembentukan Raperda tersebut dapat rampung dalam waktu dekat, dan hasilnya dapat segera dirasakan oleh para pelaku pasar dan masyarakat di Jawa Barat.
“Kami berharap Raperda tuntas disusul dengan pergub, mudah-mudahan Juli bisa selesai,” tutupnya. Mal