BANDUNG, PelitaJabar – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang meminta ASN yang maju dalam pilkada 2024, wajib mundur dari jabatan sebelumnya.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan ASN aktif minimal 40 hari sebelum pendaftaran.
“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” tegas Rafael di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (1/7/2024).
Bagaimanapun juga, tambahnya, punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.
“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi mengungkapkan, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Salah satu perhatian keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini.
Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Karena dinilai dinilai tidak adil.
“Harus mundur, karena dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Djampi.
Seperti diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan, Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. ***