BANDUNG, PelitaJabar –Pansus Raperda Pajak Daerah kini tengah menjaring aspirasi baik dari pengelola Samsat maupun para wajib pajak.
Saat ini dilakukan jaring aspirasi.di beberapa tempat antara lain Bapenda Soreang, Kabupaten Tasikmalaya, KBB dan Cimahi.
Demikian Anggota Pansus Raperda Revisi Pajak Daerah, Sadar Muslihat, SH, (14/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Sadar mengungkapkan dijadwalkan 1 Maret 2019, Perda revisi Pajak daerah telah terbit untuk menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2011.
Beberapa hal yang dirancang dalam Raperda revisi Pajak.Daerah diantaranya kenaikan Pajak Daerah untuk jenis BBNKB 1.
“Diharapkan, melalui kehadiran Perda baru tentang Pajak Daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan untuk para wajib pajak,” tegasnya.
Diakui, saat ini telah ada layanan pajak seperti Samsat Jebred.
Dengan diberlakukan Perda Pajak Daerah Hasil revisi, layanan ini juga dapat menghadirkan validasi layanan di daerah termasuk daerah pelosok. Mal