BANDUNG, PelitaJabar — Ratusan Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mengikuti sosialisasi E-court yang digelar Dirjen Peradilan umum Mahkamah Agung.
Ketua Peradi Kota Bandung, Ruli Panggabean mengatakan, sosialisasi ini merupakan kali kedua, namun ini lebih spesifik.
“Anggota Peradi Kota Bandung, sudah banyak yang mendaftar E-court, dan kini lebih spesifik kepada hal teknis seperti proses pendaftaran perkara,” ungkap Ruli di hotel Aryaduta Bandung Jumat (15/3).
Dikatakan, dibawah Peradi para advokat baik yang tua dan muda ikut antusias dalam pendaftaran perkara E-court.
“Semua ikut andil, baik Advokat muda atau Advokat yang senior alias tua, apresiasi dengan pendaftaran E-Court ini,” tambahnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Peradilan Umum MA, Wahyudin mengatakan target pengadilan di seluruh Indonesia wajib melaksanakan E-Court. “Sejak 2018 semua pengadilan wajib melaksanakan aplikasi E-Court ini,” ujarnya.
Untuk saat ini, yang sudah melaksanakan E-Court ada 158 pengadilan. “Pengadilan Negeri, PTUN dan pengadilan Tinggi sudah 158 yang melaksanakan aplikasi ini,” pungkasnya. Rief