Resmi Polisi Tetapkan Tersangka kepada Penyerang Supir Bus, Pasal 359 Diterapkan

- Penulis

Selasa, 18 Juni 2019 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Pasca kecelakaan maut Senin lalu di tol Cipali Km 150.900, yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka, polisi bergerak cepat terhadap status Ansor. Ansori diketahui menyerang sopir bus hingga kecelakaan dan menewaskan 12 orang.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, saat di konfirmasi, Selasa (18/6).

Mariyono menuturkan, Anshor saat kejadian terlihat oleh saksi korban penumpang bus yang selamat, berjalan ke depan dari kursi duduknya menghampiri sopir. Ia langsung merebut ponsel milik sopir yang menyebabkan sopir tak dapat mengendalikan kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bus maut tersebut akhirnya oleng dan terjadilah kecelakaan,” terangnya.

Ansor sendiri diterapkan pasal 338 juncto 359 KUHP.

Dalam penyidikannya polisi libatkan psikiater guna memeriksa kejiwaannya dan juga melakukan pengecekan urine terhadap Anshor. Namun untuk motif sampai dengan saat ini masih didalami polisi.

“Ansor masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB