PERDA : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka) Ridwan Solichin gelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Gor Desa Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Minggu (21/04/2024).
SUMEDANG, PelitaJabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka) Ridwan Solichin mengatakan, Pengembangan Ekonomi kreatif ditengah masyarakat menjadi prioritas utama guna mewujudkan kesejahteraan yang merata terutama di Kabupaten kota di Jawa Barat.
“Memajukan ekonomi kreatif itu diperlukan komitmen dari semua pihak baik itu pemerintah legislatif dan eksekutif provinsi dan kabupaten kota, yang tujuannya hanya satu yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat ” tegas Ridwan saat gelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Barat di Gor Desa Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Minggu (21/04/2024).
Dikatakan, banyak dari masyarakat kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yang memiliki bisnis dalam berbagai bidang. Karena itu, mereka harus tahu beberapa Perda yang telah dihasilkan Provinsi Jawa Barat khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
Melalui Perda tersebut, lanjut Ridwan masyarakat memiliki payung hukum yang kuat dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif.
“Pengembangan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat perlu adanya komunikasi intensif antara Pemprov Jabar dengan Pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya hal tersebut akan menjadi kekuatan dalam pengembangan peningkatan ekonomi ditengah masyarakat,” pungkasnya. ***