BANDUNG, PelitaJabar — ASN tersebut bernama Rosliyantiyawati, staf pengambilan paspor. Bersamaan dengan itu, Satgas Saber Pungli juga menangkap tangan calo bernama Dedi Irgi Suwarhy.
Penangkapan oleh tim Saber Pungli Provinsi Jabar sendiri dilakukan pada 6 Mei atau hari pertama puasa Senin lalu.
Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, AKBP Basman mengatakan, penangkapan dilakukan senin lalu.
“Proses pembuatan paspor ada standar operasional yang dilanggar, yakni masuknya persyaratan dan uang melalui jalan pintas. Adapun modus operandinya, keduanya mentarif harga pembuatan paspor yang tidak sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp 500 ribu per paspor,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (11/5).
AKBP Basman menambahkan, pembuatan paspor sesuai aturan yakni sebesar Rp 350 ribu per paspor.
“Jadi keuntungan dari Dedi sebesar Rp 700 ribu yang berasal dari pemohon berinisial R.
“Untuk Akumulasi keuntungan yang didapat Rosliyantiyawati sebesar Rp 4,95 juta yang bersumber dari Dedi sebenyak 4 paspor,” paparnya.
Harga masing-masing Rp 505 ribu dan dari saudari Eneng sebesar Rp 1,2 juta dari 4 paspor masing-masing Rp 300 ribu.
“Lalu ada juga dari pemberian para pemohon yang ingin cepat proses pengambilan Rp 3,55 juta,” katanya.
Proses tangkap tangan itu kata Basman, berasal dari laporan masyarakat pada 30 April lalu terkait dugaan pungli di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
“Ada laporan masyarakat, kemudian kami sikapi dan turun surat perintah tugas nomor SP.Gas/66/IV/2019/Satgas Saber tanggal 30 April dan surat perintah tugas nomor SP.Gas/71/V/2019/Satgas Saber pada 6 Mei 2019.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor,” katanya.
Total uang hasil pungli seesar Rp 5,65 juta disita dari Dedi Rp 700 ribu. Lalu Rosliyantiyawati Rp 4,95 juta.
“Saat ini Saber Pungli sudah menggelar perkara kasus ini, untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. Rief