BANDUNG, PelitaJabar — Pihak Pemkot Bandung melalui PLT Kepala SatPol PP Kota Bandung, Tantan Syurya Santana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas karaoke yang buka saat puasa.
“Yah kita hari ini mendapati adanya tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan ramadan Ini melanggar aturan Perda nomor 17 tahun 2017,” kata Tantan saat dihubungi, Minggu (2/6).
Dikatakan, tempat karaoke ini beroperasi dari awal memasuki bulan ramadan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun begitu, baru saat ini ia melakukan penyegelan. Dirinya beralasan, jajarannya telah melakukan investigasi terhadap tempat tersebut.
“Kita enggak kecolongan lah, kita juga butuh investigasi. Tempat ini kadang buka kadang tidak, tergantung pesanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap surat perizinan, resto tersebut memiliki izin untuk resto, pub dan tempat karaoke. Menurutnya, untuk menentukan sanksinya, ia akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Sanksi terberatnya di cabut izinnya,” pungkas dia. Rief