TALKSHOW : Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Drs. Riana saat menjadi narasumber dalam Talk Show Obrolan Plus Solusi (OPSI) di Studio PRFM, Rabu, 17 Juli 2024. Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan segera disahkan menjadi Perda.
“Sebetulnya, pengusulan Perda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL sudah ada di Bapemperda cukup lama. Hari ini Raperda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL sudah mulai tuntas. Masuk juga dalam Paripurna Persetujuan sebentar lagi,” jelas Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Drs. Riana dalam Talk Show Obrolan Plus Solusi (OPSI) di Studio PRFM, Rabu, (17/07/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski ada keterlambatan merancang Perda tersebut, Riana mengatakan tidak ada kata terlambat agar Kota Bandung lebih baik.
“Yakni Perda PKL Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011. Perda tersebut baru diubah hari ini. Jadi terlambat sekitar 13 tahun. Sementara Perpres tentang PKL sudah terbit tahun 2012. Tapi tidak ada kata terlambat untuk Kota Bandung yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Dia berharap, dengan adanya Perda itu, benar-benar dilaksanakan dengan baik.
“Kita apresiasi OPD terkait Raperda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL terlibat aktif. Kita sudah ada kesepahaman berpikir. Ada harmonisasi. Semoga Perda yang baru ke depannya akan lebih baik untuk PKL itu sendiri dan juga Kota Bandung,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Evy Oktaviyanti menyambut baik Raperda Pengelolaan dan Pembinaan PKL yang segera disahkan menjadi Perda.
“Sangat diperlakukan Perda baru tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Bandung. Apalagi dinamika PKL sudah sangat berubah, termasuk karakternya juga berubah,” ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi, dimana dengan adanya Perda baru ini, penegakan hukum terhadap PKL bisa berjalan sesuai regulasi.
“Tidak dipungkiri, saat ini beberapa titik, keberadaan PKL masih menjadi permasalahan. Baik itu permasalahan sosial maupun permasalahan hukum. Beberapa titik lokasi yang dilarang untuk PKL, ternyata masih terdapat beberapa tempat yang digunakan oleh PKL,” pungkasnya. ***