RIAU, PelitaJabar — Tim BNN Provinsi Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba antar pulau, pada hari Minggu 16 Juni lalu.
Dalam pengungkapan oleh timsus BNN Riau, berhasil diamankan 1 kilogram narkoba jenis sabu, dan ekstasi berlogo Minion berwarna kuning.
Kepala Biro Humpro BNN Pusat, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, pada Minggu, 16 Juni 2019, pukul 22.10 wib di Jalan Umban Sari Atas No. 105 Rt. 002 Rw. 007 kelurahan Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, telah ditangkap 2 (dua) pelaku peredaran narkotika.
“Kedua pelaku yang kita amankan pasangan kekasih yaitu AD dan DEP,”jelasnya, Selasa (18/6).
Penangkapan awal dilakukan timsus kepada DEP, dari situ ditangkap juga kekasih DEP yakni AD.
Dari keterangan pasangan kekasih ini, kita bisa menangkap tiga pelaku jaringan narkoba.
“3 (tiga) orang lainnya,bmasih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh timsus, untuk mengungkap jaringan narkoba oleh pihak berwenang,” paparnya.
Barang bukti yang disita yaitu 1 kilogram sabu (dibungkus dalam plastik kuning dengan logo bintang), 3.035 butir ekstasi (warna hijau kuning dengan logo Minnions), 1 unit kendaraan roda 2 warna Hitam, 2 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 200.000.
“Pengungkapan tersebut diawali dengan adanya laporan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang intensif oleh Tim khusus BNNP Riau,” jelasnya.
“Untuk 3 (tiga) orang laki laki yang mengaku bernama IB, CN dan DOD yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar pelaku, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dan atap rumah untuk menemukan Barang bukti narkotika tersebut,” ujar pria yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Jabar ini.
Berdasarkan pemeriksaan pihak penyidik, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Rief