Sekda Garut Soroti Upaya APDESI Tingkatkan Kapasitas Kades

- Penulis

Sabtu, 25 November 2023 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar- Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, resmi menutup Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Jawa Barat.

Acara yang berlangsung di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Tarogong Kidul, Garut, Jum’at (24/11/2023), dihadiri oleh DPC APDESI se-Jawa Barat dan para kepala desa se-Kabupaten Garut.

Sekda Nurdin Yana menyebut kegiatan ini sebagai momen silaturahim dan perjuangan APDESI Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, ia mengungkapkan perjuangan APDESI terfokus pada klarifikasi kelembagaan desa dan perubahan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini masih dalam proses.

Sekda juga menyoroti upaya APDESI untuk meningkatkan kapasitas kepala desa sebagai langkah penting dalam tata kelola desa yang baik.

“Ketika tata kelola itu salah, maaf ya karena menyangkut masalah uang, maka ganjarannya adalah jeruji, inilah ini yang tidak boleh itu terjadi,” pesannya.

Sekda berharap, melalui kegiatan ini dapat terwujud keberpihakan dari berbagai sisi, tidak hanya dalam bentuk regulasi namun juga kepentingan kapasitas pada kepala desa.

“Itu yang diperjuangkan mereka salah satunya adalah durasi masa jabatan kepala desa, kedua adalah besaran DD (atau) Dana Desa yang hari ini digelontorkan pemerintah kepada desa,” ujarnya.

Sementara Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Dede Kusdinar, mengucapkan rasa syukurnya atas kesuksesan rakerda, sebagaimana amanat Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yaitu mengadakan Rakerda di penghujung tahun 2023.

Ditegaskan kegiatan tersebut tidak bersifat politis.

Terakhir, ia mengingatkan kepada para kepala desa untuk terus mengingat perjuangan APDESI dari tahun ke tahun.

“Harap tahu juga bahwa Undang-Undang Desa ini lahir, ini bukan atas dasar kebijakan, tapi atas dasar perjuangan rekan-rekan kepala desa seluruh Indonesia, hasil turun ke jalan, hasil beberapa kali kita audiensi, hampir berapa tahun sehingga melahirkan lah Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014,” tandasnya.

Dalam rakerda ini setidaknya menghasilkan beberapa hal terkait Dana Desa yang diusulkan naik dari alokasi 3 persen menjadi 5 persen di APBN.

Selain itu, terkait periodesasi jabatan kepala desa yang diusulkan menjadi 9 tahun.Jang

Komentari

Berita Terkait

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung
Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis
Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos
Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia
Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung
Hadapi Tantangan Teknologi, SDN 035 Soka Gelar Workshop
Tim Vertical Rescue Bangun Dua Misi Skala Internasional
Dukung KDMP, PosIND Bangun Ekosistem Logistik

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:50 WIB

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:47 WIB

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:12 WIB

Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:25 WIB

Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung

Berita Terbaru

FEATURED

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:09 WIB

FEATURED

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:50 WIB

FEATURED

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:47 WIB

FEATURED

Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:12 WIB

FEATURED

Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 14:25 WIB