BANDUNG, PelitaJabar — Pasca ramai foto Setnov keluyuran ke toko bangunan ditengah izin berobat ke RS Santosa Bandung, Jumat (14/6) lalu, Kanwil Kemenkumham Jabar langsung melakukan sanksi kepada petugas lapas Sukamiskin.
Kadiv administrasi kanwilkemenkumham Jabar, Ceno Hersusetikartiko mengatakan, petugas yang diberi Sanksi yakni dua orang.
“Ada dua petugas yang kita beri sanksi, yakni YAP sebagai komandan jaga, dan SS sipir pengawal,” jelasnya saat jumpa pers di kanwil kemenkumham Jabar, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan kepada dua petugas ini, sejak Jumat malam lalu, ditemukan adanya kelalaian.
“Hasilnya sejak pemeriksaan Jumat saat kejadian, petugas kami diberikan sanksi sesuai Peraturan pemerintah no 53, yakni idak bekerja dengan jujur cermat untuk kepentingan negara,” terangnya.
Sanksi yang dijatuhkan, berupa hukuman disiplin. “Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun,” paparnya.
Sedangkan untuk SS, sanksi berupa penundaan gaji berkala selama setahun.
“Untuk kedua petugas ini, kini ditarik ke kanwil kemenkumham Jabar,” tutupnya. Rief