BANDUNG, PelitaJabar – Guna mewujudkan mimpi besar sinergi BPD, bank bjb mendukung penuh langkah Bank Jambi untuk berkembang melalui penyertaan modal dan kolaborasi strategis.
Terbaru, bank bjb menuntaskan penguatan permodalan Bank Jambi, dengan pengefektifan penyertaan modal pada 18 Desember 2024 sebesar Rp221,4 miliar, yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Jambi pada 17 Desember 2024.
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, menjelaskan, dengan penyertaan modal ini, bank bjb kini memiliki 7,75% saham di Bank Jambi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini merupakan salah satu strategi bank bjb untuk memperkuat posisi BPD secara grup perbankan dalam industri perbankan nasional dengan melakukan sinergi bersama-sama dengan Bank Jambi,’’ ucap Yuddy Jumat 20 Desember 2024.
Adapun persetujuan resmi dari OJK diterima pada 9 Desember 2024, mengukuhkan bank bjb sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Jambi.
Bank Jambi merupakan BPD kedua yang bergabung ke dalam KUB bank bjb, setelah Bank Bengkulu pada Maret 2024.
Kehadiran Bank Jambi dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bank bjb, menambah nilai strategis dengan memiliki aset grup yang signifikan dengan prospek mencapai Rp240 triliun, mendekati peringkat 10 besar nasional.
“Sinergi ini tidak hanya memberikan manfaat kepada Bank Jambi, tetapi juga meningkatkan aset bank bjb secara anorganik,” pungkas Yuddy.
Per September 2024, Bank Jambi mencatat total aset sebesar Rp12,6 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp9,1 triliun, dan kredit yang disalurkan mencapai Rp9,7 triliun dengan NPL yang terjaga di angka 2,05%.
Sementara laba bersih Bank Jambi mencapai Rp262,8 miliar dengan ROE sebesar 14,79%. Dengan kinerja yang solid ini, Bank Jambi menjadi mitra strategis dalam pengembangan bisnis KUB bank bjb.
Sebagai informasi, pada 28 Juni 2024, bank bjb menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dengan Bank Jambi. Pada hari yang sama, bank bjb juga melakukan penempatan dana setoran modal sebesar Rp221,4 miliar, yang kemudian diajukan izinnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ***