GARUT, PelitaJabar – Belum reda kegaduhan sejumlah pegawai yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait kasus POKIR dan BOP, kini Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Garut dihebohkan dengan bocornya Daftar Usulan Promosi Jabatan Administrasi.
Bocornya Usulan dengan pangkat mulai dari Penata Tk I, III/c sampai Pembina Tk I, IV/b dicap dan ditanda tangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Drs. Dedi Mulyad, MH., ke Publik ini dipertanyakan sejumlah kalangan.
Menurut pemerhati kebijakan publik, Ade Sudrajat, ada beberapa isu terkait dengan daftar usulan ini, bahkan beredar isu “setoran” untuk dapat menduduki posisi tertentu, Selasa 13 Desember 2022.
‘Daftar usulan bersifat rahasia tersebut disampaikan Sekretaris DPRD kepada Sekretaris Daerah selaku TPK dengan nomor surat 800/1587/Setwan-2022, tertanggal 12 Desember 2022,’ ungkap Ade.
Menurutnya, kebocoran surat yang bersifat rahasia ini telah melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHP.
‘Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya atau pencahariannya, baik sekarang maupun dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah,’ kata dia.
Dia melanjutkan, secara hukum syariat, Imam Al-Ghazali menyebut pembocoran rahasia orang lain diharamkan ketika membahayakan orang lain.
‘Secara etika, pembocoran rahasia itu baik keluarga, sahabat, saudara, atau juga rumah tangga, merupakan akhlak tercela yang patut dijauhi,’ tegasnya.
Seharusnya, secara Kode Etik pun, Sekwan atau staf Setwan dapat menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Setwan DPRD sebagai institusi. Jang