• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
No Result
View All Result
Home DAERAH

Setwan DPRD Bikin Gaduh Lagi, Surat Rahasia Bocor Ke Publik

by pelita jabar
2022-12-14 16:22:05
in DAERAH, FEATURED, PARLEMEN, POLITIK
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Loading

GARUT, PelitaJabar – Belum reda kegaduhan sejumlah pegawai yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait kasus POKIR dan BOP, kini Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Garut dihebohkan dengan bocornya Daftar Usulan Promosi Jabatan Administrasi.

Bocornya Usulan dengan pangkat mulai dari Penata Tk I, III/c sampai Pembina Tk I, IV/b dicap dan ditanda tangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Drs. Dedi Mulyad, MH., ke Publik ini dipertanyakan sejumlah kalangan.

Menurut pemerhati kebijakan publik, Ade Sudrajat, ada beberapa isu terkait dengan daftar usulan ini, bahkan beredar isu “setoran” untuk dapat menduduki posisi tertentu, Selasa 13 Desember 2022.

BacaJuga

Stunting & Kemiskinan Antara Seremonial & Komitmen

2023-10-01

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

2023-10-01

‘Daftar usulan bersifat rahasia tersebut disampaikan Sekretaris DPRD kepada Sekretaris Daerah selaku TPK dengan nomor surat 800/1587/Setwan-2022, tertanggal 12 Desember 2022,’ ungkap Ade.

Menurutnya, kebocoran surat yang bersifat rahasia ini telah melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHP.

‘Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya atau pencahariannya, baik sekarang maupun dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah,’ kata dia.

Dia melanjutkan, secara hukum syariat, Imam Al-Ghazali menyebut pembocoran rahasia orang lain diharamkan ketika membahayakan orang lain.

‘Secara etika, pembocoran rahasia itu baik keluarga, sahabat, saudara, atau juga rumah tangga, merupakan akhlak tercela yang patut dijauhi,’ tegasnya.

Seharusnya, secara Kode Etik pun, Sekwan atau staf Setwan dapat menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Setwan DPRD sebagai institusi. Jang

Tags: Daftar Usulan Promosi Jabatan AdministrasiDPRD GarutSekwanSurat Rahasia
Previous Post

Buka Tabungan di Bank Ini, Banyak Hadiahnya Lho

Next Post

Peduli Kesehatan Anak, Guardian Sambangi SDN PANGAUBAN

Related Posts

Stunting & Kemiskinan Antara Seremonial & Komitmen

2023-10-01

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

2023-10-01

Demi Medali Emas, Wawa Gunawan Tak Mengenal Kata Libur

2023-10-01

Masih Banyak “PR” Untuk Pelatih Siapkan Petinju Ke BK Tahap Kedua

2023-10-01

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Stunting & Kemiskinan Antara Seremonial & Komitmen
  • Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak
  • Demi Medali Emas, Wawa Gunawan Tak Mengenal Kata Libur
  • Masih Banyak “PR” Untuk Pelatih Siapkan Petinju Ke BK Tahap Kedua
  • Atlet Bulutangkis Kursi Roda Kesulitan Cari GOR Untuk Latihan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Pelita Jabar © 2023, Desain Templat MFC.TeaM.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS

Pelita Jabar © 2023, Desain Templat MFC.TeaM.