Sidang Kode Etik PP FTI Pada Gunaryo Tidak Memiliki Dasar Hukum

- Penulis

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pengurus Pusat (PP) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Pusat dianggap tidak memiliki dasar hukum melakukan Sidang Kode Etik terhadap Ketua Umum Pengrov FTI Jawa Barat Kolonel.Tek. Dr Gunaryo, ST.MT.

Dr. Gunaryo baru saja menjalani sidang kode etik pada 2 September 2023 di Ruang Meeting Osaka Hotel di Pantai iIndah Kapuk 2 Provinsi Banten.

Pada sidang tersebut Ketua Umum PP FTI Joko Warsito selaku pimpinan sidang, langsung memutuskan pemecatan dengan tidak hormat kepada Kolonel Tek Dr. Gunaryo, ST. MT sebagai Ketua Pengprov FTI Jabar dan melarang untuk tidak terlibat dalam berbagai kegiatan Triathlon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panggilan dan sidang kode etik yang dilakukan para pimpinan pengurus PP FTI Pusat sangat tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum,” kata kuasa hukum Pengprov FTI Jawa Barat Denny Hidayatulloh.

Kepada media Jumat 28 September 2023 Denny menyebut apa yang dilakukan FTI Pusat sangat salah alamat dan tak berdasar.

Dijelaskan, PP FTI meminta klarifikasi atas keterlibatan Ketua Pengprov FTI Jabar menghadiri Gala Dinner dengan Ahmad Sahroni salah seorang komunitas sepeda.

Gunaryo bersama 18 pimpinan Pengprov FTI lain menghadiri undangan tersebut.

“Dari sinilah mungkin PP FTI melihat ada sesuatu yang tidak berkenan hingga berbuntut sidang kode etik pada pak Gun,” papar Denny.

Sebagai kuasa hukum Gunaryo, Denny mengatakan bahwa ada azas yang harus diutamakan yaitu azas legalitas. Seseorang sebutnya tidak bisa di hukum tidak bisa dipanggil atau di proses tanpa adanya aturan.

“Bicara orang dipanggil secara etik, pastikan harus ada kode etiknya dong atau hukumnya. Misalnya ini kode etik nomor sekian tentang triathlon tahun sekian dan tentu juga harus ada klausul dan pasal-pasal. Apa yang dilanggar. Kan ini tidak ada,” jelas Denny.

Jadi katanya apa yang dikukan pimpinan PP FTI ini adalah pensiasatan. “Jadi kalau saya mengkaji ini adalah pensiasatan,” ucapnya.

Menurut Denny, Gunaryo kan corong yang dianggap sebagai inisiator pada kegiatan Gala Dinner tersebut.

“Niat pak Gun saya yakin ini mulia. Beliau ingin perubahan paradigma tatanan organisasi triathlon yang baik. Jadi itulah yang mungkin belum bisa diterima.”

Karena tidak hanya Jawa Barat yang diperlakukan seperti ini. Jauh-jauh sebelumnya juga ada yang diperlakukan sama yaitu Sumatera Utara yang dibekukan,” terang Denny.

Lebih detail lagi kuasa hukum muda dan enerjik ini menyebutkan jika persoalan awalnya adalah ketika Pengprov Pengprov FTI daerah menanyakan hasil Rakernas di Jakarta April lalu.

“Tapi tidak dilaksanakan pengurus pusat. Jateng juga menunggu hasil Rakernas karena penting mengingat Jateng waktu itu ditunjuk tuan rumah BK. Karena mungkin tingkat cerewetnya Pengprov Pengprov intens dan tinggi, maka mungkin kurang nyaman pengurus pusat sehingga melakukan langkah seperti ini,” papar Denny.

Pada 25 September 2023 terjadi lagi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FTI. Padahal sebelumnya sudah berlangsung Rakernas pertama 2 April lalu.

“Hal itu kan sebenarnya tidak berdasar. Karena pada saat Rakernas pertama di Jakarta kepengurusan PP masih berlaku. Lalu PP FTI mengajukan ke KONI Pusat perpanjangan 3 bulan hingga Oktober ini,” jelas Denny.

PP FTI beramsumsi atau menafsirkan ketika dilakukan perpanjangan, Rakernas kemarin (pertama) dianggap tidak berlaku, sehingga dilakukan Rakernas lagi.

“Dimata organisasi kan tidak seperti itu, sehinga berefeklah ke yang lainnya. Karena Pak Gun ini dianggap sebagai corong perubahan paradigma dalam tata cara organisasi di Triathlon, maka beliau dipanggil diproses sidang kode etik yang tidak ada aturan hukumnya. Proses sidang etik yang tidak ada dasar hukumnya,” tambahnya.

Lalu dia bertanya, pasal berapa yang dilanggar pak Gun dan apakah ini rancu..?  Bukan rancu lagi tapi tidak berdasar,” ujarnya.

Seseorang tidak bisa dipanggil, diproses apalagi dijatuhi hukuman dengan tidak ada aturan tertulis. Artinya segala proses itu melanggar hukum. Kami yakin dengan kejadian ini kami akan menang.

“Kami yakin Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) menjunjung tinggi satu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujar Denny yakin.

Denny pun meyakini jika Ketua BAORI adalah seorang Profesor dengan ilmu hukum yang tinggi.

“Hakim-hakimnya juga pendidikan rata-rata doktor ilmu hukum. Sehingga sangat memahami. Jadi kami yakin bahwa BAORI akan bersikap dan bersifat objektif,” pungkasnya, Joel

***

Komentari

Berita Terkait

Libur Lebaran Trafik Data XL Meningkat 21 Persen
Mewujudkan Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam
Panen Raya di Bandung Capai 8 Ton
80 KK Terdampak Bencana Erwin Solusikan Ini
Daop 2 Ngasih Diskon Lebaran Hingga 25 Persen
Seabad Gereja Bethel Farhan Indahnya Keberagaman
Encep Iman Nurdin Sirene Adalah Menjaga Nyawa dan Harapan
Meski Libur Lebaran, Layanan MPP Tetap Buka

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 23:08 WIB

Libur Lebaran Trafik Data XL Meningkat 21 Persen

Selasa, 8 April 2025 - 19:59 WIB

Mewujudkan Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam

Selasa, 8 April 2025 - 16:21 WIB

Panen Raya di Bandung Capai 8 Ton

Senin, 7 April 2025 - 17:07 WIB

80 KK Terdampak Bencana Erwin Solusikan Ini

Senin, 7 April 2025 - 16:49 WIB

Daop 2 Ngasih Diskon Lebaran Hingga 25 Persen

Berita Terbaru

FEATURED

Libur Lebaran Trafik Data XL Meningkat 21 Persen

Rabu, 9 Apr 2025 - 23:08 WIB

FEATURED

Mewujudkan Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam

Selasa, 8 Apr 2025 - 19:59 WIB

FEATURED

Panen Raya di Bandung Capai 8 Ton

Selasa, 8 Apr 2025 - 16:21 WIB

FEATURED

80 KK Terdampak Bencana Erwin Solusikan Ini

Senin, 7 Apr 2025 - 17:07 WIB

FEATURED

Daop 2 Ngasih Diskon Lebaran Hingga 25 Persen

Senin, 7 Apr 2025 - 16:49 WIB