BANDUNG, PelitaJabar – Guna mendorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi STOPAN melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube, diikuti oleh lebih dari 3.600 peserta.
Selain Penyuluh Agama, Penghulu, tenaga Motekar, Teladan KB se-Jawa Barat, peserta dari mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga hadir dalam kegiatan tersebut.
“Penyuluh agama, motekar, dan teladan KB adalah garda terdepan untuk menyampaikan pesan bahwa perkawinan anak bukanlah solusi, melainkan sumber masalah baru bagi keluarga maupun masyarakat,” beber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Sg., M.Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, pencatatan nikah resmi di KUA bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Dengan pencatatan resmi, pasangan memiliki dasar hukum kuat untuk hak waris, akta kelahiran, dan perlindungan perdata lainnya. Target kita di Jawa Barat adalah memastikan semua perkawinan tercatat resmi sehingga tidak ada lagi kasus isbat nikah,” tegasnya.
Sementara Kepala DP3AKB Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, M.HKes., SP.DLP, menyoroti praktik perkawinan siri dan menjadi celah pencegahan perkawinan anak.
“Banyak perkawinan anak tidak tercatat dalam sistem negara sehingga data terlihat kecil dibanding realitas di lapangan. Padahal risikonya sangat besar bagi perempuan dan anak,” jelasnya.
Meski data dispensasi kawin di Jawa Barat menurun dari 4.599 kasus pada 2023 menjadi 3.361 kasus di 2024, angka perkawinan anak tanpa pencatatan justru masih tinggi.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menikah di usia tepat dengan legalitas jelas, sehingga hak-hak perempuan dan anak terlindungi serta terwujud keluarga berkualitas,” tambahnya.
Hasan Yusuf, S.Th.I., M.AP (Disdukcapil Jabar) menekankan pentingnya GISA – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.
“Perkawinan yang tidak tercatat akan menyulitkan pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP, maupun hak waris. Karena itu, pencatatan nikah resmi adalah pintu masuk perlindungan hukum dan kepastian status keluarga,” tegasnya
Diskusi ini memperkuat pemahaman bahwa pencatatan nikah resmi di KUA adalah solusi utama untuk menjamin kepastian hukum, akses layanan publik, dan perlindungan hak anak. ***









